Darurat Militer
Diperpanjang
Keputusan Jangka Waktu Pelaksanaan Diputuskan 6 NovemberJAKARTA, (PR).-
Presiden Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk memperpanjang status darurat militer di
Naggroe Aceh Darussalam (NAD). Namun, keputusan tentang jangka waktu pelaksanaan darurat
militer akan diputuskan dalam kabinet paripurna pada 6 November mendatang.
"Presiden Megawati menyetujui perpanjangan darurat militer dan akan dilakukan
pengembangan dan penajaman operasi terpadu. Dalam tiga hari ini akan dirumuskan kebijakan
pemerintah yang kemudian akan dibicarakan dalam sidang kabinet paripurna pada 6
November," kata Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hasil sidang
kabinet terbatas di Jakarta, Senin (3/11) dengan didampingi Penguasa Darurat Militer
Daerah (PDMD) Mayjen Endang Suwarya, Gubernur NAD Abdullah Puteh, dan Kapolda NAD Irjen
Pol. Bachrumsyah.
Sebelum sidang kabinet terbatas, para menteri di jajaran politik dan keamanan
mengadakan rapat koordinasi khusus (rakorsus) untuk membicarakan status NAD. Rakorsus
dipimpin langsung Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan dihadiri Menko Kesra Yusuf
Kalla, Mendagri Hari Sabarno, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menlu Hassan Wirajuda,
Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, Kapolri Jendral Pol. Da'i Bachtiar, PDMD Endang
Suwarya, Gubernur NAD Abdullah Puteh, serta Kapolda NAD Irjen Bachrumsyah.
Keseluruhan anggota rakorsus kemudian melaporkan hasil rakorsus tersebut secara
bersama-sama kepada Presiden Megawati dalam sidang kabinet terbatas yang juga dihadiri
Wakil Presiden Hamzah Haz.
Dalam kesempatan itu, Pangdam Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer Daerah
melapor pada Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat tentang perkembangan operasi
terpadu yang dilaksanakan di NAD.
Sebagaimana ditetapkan pemerintah, status darurat militer di NAD akan berlaku selama
enam bulan sejak ditetapkan pada 19 Mei lalu. Artinya, darurat militer akan berakhir 19
November mendatang. Rakyat Aceh, DPR, dan beberapa unsur masyarakat sudah meminta supaya
pelaksanaan darurat militer diperpanjang.
Menurut Yudhoyono, operasi militer yang dilaksanakan dalam darurat militer yang dimulai
19 Mei 2003 itu dianggap telah mencapai sasaran, yaitu makin pulihnya keamanan dan
normalnya kehidupan masyarakat.
"Gerakan Separatis Aceh (GSA/GAM) baik personel maupun senjatanya masih berada
dalam kekuatan yang cukup signifikan. Mereka telah mengubah taktik dan modus operandinya
yaitu menyembunyikan senjata.
Para personelnya pun menyembunyikan diri. Mereka mengubah mode operasi dari perang
posisi atau perang bergerak menjadi gerilya murni. Di samping itu, sebagian personel lagi
membaur dengan masyarakat di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau operasi
militer," kata Yudhoyono.
Walaupun jumlah personel GSA sudah mulai susut dan 25% senjatanya bisa dilumpuhkan,
menurut Yudhoyono, pemerintah tetap menilai bahwa GAM masih merupakan kekuatan yang
berbahaya apabila operasi tidak segera dituntaskan.
"Oleh karena itu, PDMD menyampaikan rekomendasi agar operasi terpadu
diperpanjang," tutur Yudhoyono. Rekomendasi yang sama juga diutarakan oleh Panglima
TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kepala BIN Hendropriyono.
Pemberian amnesti
Persetujuan untuk memperpanjang darurat miltier ini, dalam tiga hari ini akan
dirumuskan dalam bentuk kebijakan pemerintah yang akan diputuskan dalam sidang kabinet
paripurna tanggal 6 November mendatang. Arah kebijakannya untuk memperpanjang status
keadaan bahaya dengan operasi militer dan operasi terpadu untuk jangka waktu tertentu.
"Presiden setuju, dalam perpanjangan dilakukan pengembangan, peningkatan, dan
penajaman dari operasi terpadu," kata Yudhoyono menambahkan.
Berkait dengan Pemilihan Umum 2004, kondisi keamanan di Aceh justru lebih bisa dijamin
dengan pemberlakukan darurat militer. "Oleh karena itu, operasi terpadu bertugas
menyukseskan pemilu dan menciptakan keamanan sehingga masyarakat dapat mengikuti proses
Pemilu. Demikian pula, pada pemilihan presiden dan wapres," kata Yudhoyono.
Sidang kabinet juga memutuskan dalam periode empat hingga enam bulan, pemerintah
Indonesia akan memulai proses pemberian amnesti kepada perseorangan anggota GAM yang
secara suka rela telah bergabung kembali ke NKRI. "Konsep amnesti ini bukan pada
organisasi yang menamakan diri GAM sebagai kelompok separatis bersenjata, tetapi pada
saudara-saudara kita di Aceh yang memilih jalan salah dengan bergabung dalam GAM,"
kata Yudhoyono.
Teknis metodologi dan hubungan dengan pihak terkait untuk pemberian amnesti ini
merupakan salah satu hal yang akan dibahas dalam tempo tiga hari ke depan. Secara garis
besar, Yudhoyono mengatakan selain bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) secara sukarela, eks anggota GAM tersebut juga tidak melakukan pemberontakan lagi
di tanah air. Lebih lanjut, kebijakan amnesti akan disampaikan kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan
Depsos siap beri bantuan
Di tempat yang sama, Mensos Bachtiar Chamsyah menegaskan bahwa departemennya siap
menyalurkan bantuan jika operasi daurat militer diperpanjang. Dalam operasi darurat
militer tahap pertama, Depsos sudah mengeluarkan dana Rp 60 miliar dari keseluruhan dana
yang disediakan Rp 300 miliar lebih.
"Jadi, seandainya diperpanjang, Depsos masih punya dana untuk membayar dampak dari
operasi darurat militer," tambah Bachtiar Chamsyah
Sebelumnya, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra usai rakorsus polkam,
mengungkapkan semua peserta rakorsus setuju untuk memperpanjang pelaksanaan darurat
militer di NAD. Alasannya, berdasarkan evaluasi di lapangan ternyata target utama untuk
melumpuhkan GSA masih belum tercapai. "Pertimbangan lainnya yaitu ada keinginan
masyarakat Aceh sendiri perpanjangan status darurat militer tersebut," tambah Yusril.
Dikatakan Yusril, usulan perpanjangan status darurat militer bukan berarti operasi
terpadu selama ini belum berhasil. Hanya, selama ini pemerintah belum dapat menyita
seluruh persenjataan gerakan separatis tersebut.
"Kita tahu bahwa senjata yang ada di GAM sekira 9.000 dan baru dapat disita sekira
30%, pasukan GAM sendiri yang sudah menyerah dan tertangkap baru 2000 orang," jelas
Yusril.
Lebih jauh, persoalan gerakan separatis Aceh itu, kata Yusril, tidak hanya berbicara
mengenai operasi militer, tetapi terkait pula dengan ideologis.
"Walaupun komponen GAM ideologis itu sebagian besar berada di luar negeri sehingga
keberhasilan itu dalam artian sekian persen, tetapi tidak seluruh persoalan dapat
diselesaikan," kata Yusril.
Usulan perpanjangan masa darurat militer di Aceh itu pun diiyakan Gubernur Aceh
Abdullah Puteh. Ia mengatakan dasar pertimbangannya adalah adanya keinginan kuat serta
aspirasi dari masyarakat Aceh sendiri tentang statis darurat militer tersebut. "Ini kan
baru usulan, terserah pada presiden. Kita belum tahu sampai kapan akan
diberlakukannya," kata Abdullah. (A-83/A-109)***