A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 04122006  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
Marsillam Simanjuntak
Lahir:
Yogyakarta, 23 Februari 1943

Pendidikan:
- Fakultas Kedokteran UI (1971)

Karir:
- Dokter Penerbangan di Maskapai Penerbangan Garuda
- Menteri Sekretaris Kabinet Kabinet Persatuan Nasional, 1999-2001
- Jaksa Agung, 2001-2001
- Pj Menteri Kehakiman, 2001-2001

 
 
     
 
MARSILLAM HOME

 

Marsillam Simanjuntak

Demokrat Berintegritas Tinggi

 

Dia seorang pejuang demokrasi berintegritas tinggi. Marsillam Simanjuntak, aktivis Forum Demokrasi (Fordem) yang juga mantan Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung era pemerintahan Gus Dur, itu dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memipin Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Pengangkatan ini membuat Wapres Jusuf Kalla dan Partai Golkar seperti kebakaran jenggot.

 

Marsillam yang digambarkan oleh KH Abdurrahman Wahid sebagai teman yang sama-sama berjuang di Forum Demokrasi (Fordem), tampaknya sangat 'ditakuti' beberapa politisi Orde Baru. Maklum, pria Batak kelahiran Yogyakarta, 23 Februari 1943, itu pernah mendekam 17 bulan di rumah tahanan militer, setelah disangka terlibat Peristiwa Malari dan tanpa pernah diadili, pada era pemerintahan Orde Baru (Golkar). 

Lulusan Fakultas Kedokteran UI (1971) dan ayah dua anak, itu mengawali karier sebagai dokter penerbangan di Maskapai Penerbangan Garuda. Keluar dari tahanan militer (1975), ia dipercaya sebagai Kepala Kesehatan Garuda. Namun, dia kemudian dipensiunkan dini karena menolak menjadi anggota Korps Pegawai Negeri (Korpri) dan indoktrinasi P-4.

 

Kemudian dian aktif sebagai aktivis demokrasi di Forum Demokrasi (Fordem) bersama-sama dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketika Gus Dur terpilih menjadi Presiden (1999-2001), Marsillam diangkat menjadi Sekretaris Kabinet dan sempat menjabat Jaksa Agung setelah pejabat sebelumnya Baharuddin Lopa wafat. Dia pun sempat menjabat Menteri Kehakiman menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang diberhentikan Presiden Wahid.

 

Dalam proses seleksi menjadi anggota Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), Marsilam sebenarnya mempunyai rangking tertinggi. Namun setelah hasil seleksi diserahkan ke DPR, Marsillam tak terpilih.

 

Maka ketika Presiden SBY mengangkatnya memimpin UKP3R didampingi dua deputinya, Letjen TNI (pur) Agus Widjojo dan Edwin Gerungan, beberapa pihak, khususnya para politisi Golkar begitu keras menolaknya.

 

Wapres dan beberapa kader Golkar menilai wewenang UKP3R itu terlalu besar bahkan tumpang tindih dengan tugas Wapres dan menteri koordinator. Dalam pasal 4 Keppres 17/2006, UKP3R mendapat tugas dan kewenangan yang cukup besar dalam membantu tugas presiden. Fungsi UKP3R dalam keppres itu, antara lain, membantu presiden menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu, membantu presiden menemukan kelemahan dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya, menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha.

 

Selain itu, UKP3R ditugaskan memantau dan menganalisis kelemahan pelayanan publik yang terjadi serta membantu presiden menetapkan perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan pembaruan tata kelola pemerintahan.

Pembentukan unit kerja tersebut memantik kegalauan kader Golkar. Partai Golkar paling menentang kehadiran Tim Marsillam tersebut. Sementara, di kalangan pengamat, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan presiden kepada para menteri.

 

Sehingga UKP3R ini sempat diinformasikan dinonaktifkan sesaat setelah Wapres Jusuf Kalla bertemu Presiden SBY. Namun beberapa hari kemudian Presiden SBY memperi penjelasan yang menegaskan bahwa tim ini berjalan terus.
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Lingkup tugas dan kewenangannya diperjelas. Sikap untuk mempertahankan UKP3R itu dijelaskan sendiri oleh Presiden Yudhoyono kepada pers, Kamis (9/11) malam.

 

Saat memberikan penjelasan, Presiden tampil di mimbar sendirian, ditunggui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan empat staf khususnya, yaitu Andi Mallarangeng, Dino Patti Djalal, Sardan Marbun, dan Irvan Edison. Dua stasiun televisi, yaitu TVRI dan Metro TV, menayangkan langsung penjelasan Presiden yang membaca teks sekitar 25 menit tersebut.

Presiden mengatakan, pembentukan UKP3R dengan lima tugasnya adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan untuk memenuhi janji perubahan kepada rakyat. Lima tugas UKP3R seperti ditegaskan Presiden adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan usaha kecil menegah, dan perbaikan penegakan hukum.

"Terus terang, jika kelima program dan upaya itu tidak berhasil, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, tidak akan berhasil. Wajib hukumnya bagi saya untuk terus mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program itu," ujar Presiden.

Presiden memberi penjelasan melalui pers setelah dua minggu terakhir muncul polemik dan silang pendapat tentang pembentukan UKP3R yang dipimpin Marsillam Simandjuntak.

Presiden menilai polemik itu telah melebar, sering kurang relevan, dan keluar dari konteksnya. "Banyak pihak bahkan cenderung meletakkan keberadaan UKP3R dalam konteks politik, bukan dalam konteks manajemen pemerintahan," ujarnya.

Dalam penjelasannya, empat kali Presiden menegaskan posisinya sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin kabinet. Sebagai pemimpin, Presiden mengemukakan, dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau tidaknya manajemen pemerintahan. Dua kali Presiden menegaskan tanggung jawabnya sebagai pemimpin itu.

Untuk penegasan posisi dan tanggung jawabnya ini, Presiden merujuk Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4, yang menyatakan, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD".

"Sudah barang tentu, pembentukan unit kerja yang ramping (efisien) menjadi kewenangan saya selaku presiden. Dalam manajemen pemerintahan, sayalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau tidak efektifnya manajemen pemerintahan itu," tuturnya.

Presiden menjelaskan, pembentukan UKP3R merupakan tindak lanjut evaluasi dua tahun manajemen dan kinerja pemerintah. Setelah evaluasi disimpulkan, keperluan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan semua agenda agar program pemerintah berjalan baik, sasaran dapat cepat dicapai, dan masalah yang muncul dapat diatasi dan diselesaikan.

Empat "bukan" tugas UKP3R
Presiden menjelaskan lingkup tugas dan kewenangan UKP3R. Untuk mempermudah pemahaman, Presiden menyatakan ada empat hal yang tidak atau bukan tugas UKP3R.

Pertama, UKP3R tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintah. Kedua, UKP3R tidak memberikan instruksi dan arahan kepada menteri dan anggota kabinet. Ketiga, UKP3R tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum seperti korupsi. Keempat, UKP3R bukan "pos politik" dan pejabatnya tidak dalam kategori political appointee seperti menteri, tetapi adalah "pos manajemen" yang jadi perangkat presiden selaku pemimpin eksekutif tertinggi.

UKP3R berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas ini, Presiden dibantu Wakil Presiden. "Jadi, Wapres tidak excluded, tetapi included," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Presiden menjelaskan jalan panjang hingga keluarnya Keppres No 17/2006. Para menteri terkait dan Wakil Presiden dilibatkan dalam pembahasannya. Untuk efektivitas kerja UKP3R, sedang disusun ketentuan teknis dan prosedural, antara lain menyangkut hubungan kerja UKP3R dengan jajaran kabinet secara umum demi peningkatan keberhasilan dan tugas kabinet keseluruhan. ►e-ti/tsl

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia