|
C © updated 04122006 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
► e-ti/ |
|
|
Nama:
Marsillam Simanjuntak
Lahir:
Yogyakarta, 23 Februari 1943
Pendidikan:
- Fakultas Kedokteran UI (1971)
Karir:
- Dokter Penerbangan di Maskapai Penerbangan Garuda
- Menteri Sekretaris Kabinet Kabinet Persatuan Nasional, 1999-2001
- Jaksa Agung, 2001-2001
- Pj Menteri Kehakiman, 2001-2001
|
|
|
|
|
|
|
MARSILLAM HOME |
|
|
Marsillam Simanjuntak
Demokrat Berintegritas Tinggi
Dia seorang pejuang demokrasi berintegritas tinggi. Marsillam
Simanjuntak, aktivis Forum Demokrasi (Fordem) yang juga mantan
Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung era pemerintahan Gus Dur, itu
dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memipin Unit Kerja Presiden
untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Pengangkatan ini membuat
Wapres Jusuf Kalla dan Partai Golkar seperti kebakaran jenggot.
Marsillam yang digambarkan oleh KH Abdurrahman Wahid sebagai teman
yang sama-sama berjuang di Forum Demokrasi (Fordem), tampaknya sangat
'ditakuti' beberapa politisi Orde Baru. Maklum, pria Batak kelahiran
Yogyakarta, 23 Februari 1943, itu pernah mendekam 17 bulan di rumah
tahanan militer, setelah disangka terlibat Peristiwa Malari dan tanpa
pernah diadili, pada era pemerintahan Orde Baru (Golkar).
Lulusan Fakultas Kedokteran UI (1971) dan ayah dua anak, itu mengawali
karier sebagai dokter penerbangan di Maskapai Penerbangan Garuda. Keluar
dari tahanan militer (1975), ia dipercaya sebagai Kepala Kesehatan
Garuda. Namun, dia kemudian dipensiunkan dini karena menolak menjadi
anggota Korps Pegawai Negeri (Korpri) dan indoktrinasi P-4.
Kemudian dian aktif sebagai aktivis demokrasi di Forum Demokrasi
(Fordem) bersama-sama dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketika Gus
Dur terpilih menjadi Presiden (1999-2001), Marsillam diangkat menjadi
Sekretaris Kabinet dan sempat menjabat Jaksa Agung setelah pejabat
sebelumnya Baharuddin Lopa wafat. Dia pun sempat menjabat Menteri
Kehakiman menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang diberhentikan Presiden
Wahid.
Dalam proses seleksi menjadi anggota Komisi Pemebrantasan Korupsi
(KPK), Marsilam sebenarnya mempunyai rangking tertinggi. Namun setelah
hasil seleksi diserahkan ke DPR, Marsillam tak terpilih.
Maka ketika Presiden SBY mengangkatnya memimpin UKP3R didampingi dua
deputinya, Letjen TNI (pur) Agus Widjojo dan Edwin Gerungan, beberapa
pihak, khususnya para politisi Golkar begitu keras menolaknya.
Wapres dan beberapa kader Golkar menilai wewenang UKP3R itu terlalu
besar bahkan tumpang tindih dengan tugas Wapres dan menteri koordinator.
Dalam pasal 4 Keppres 17/2006, UKP3R mendapat tugas dan kewenangan yang
cukup besar dalam membantu tugas presiden. Fungsi UKP3R dalam keppres
itu, antara lain, membantu presiden menetapkan sasaran perubahan dan
prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu,
membantu presiden menemukan kelemahan dalam pelaksanaan program dan
reformasi serta cara mengatasinya, menampung saran dan keluhan
masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, UKP3R ditugaskan memantau dan menganalisis kelemahan
pelayanan publik yang terjadi serta membantu presiden menetapkan
perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan pembaruan tata kelola
pemerintahan.
Pembentukan unit kerja tersebut memantik kegalauan kader Golkar. Partai Golkar paling menentang kehadiran Tim
Marsillam tersebut. Sementara, di kalangan
pengamat, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan presiden kepada para
menteri.
Sehingga UKP3R ini sempat diinformasikan dinonaktifkan sesaat setelah
Wapres Jusuf Kalla bertemu Presiden SBY. Namun beberapa hari kemudian
Presiden SBY memperi penjelasan yang menegaskan bahwa tim ini berjalan
terus.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan pembentukan Unit Kerja
Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) melalui Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Lingkup tugas dan kewenangannya
diperjelas. Sikap untuk mempertahankan UKP3R itu dijelaskan sendiri oleh
Presiden Yudhoyono kepada pers, Kamis (9/11) malam.
Saat memberikan penjelasan, Presiden tampil di mimbar sendirian,
ditunggui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan empat staf khususnya,
yaitu Andi Mallarangeng, Dino Patti Djalal, Sardan Marbun, dan Irvan
Edison. Dua stasiun televisi, yaitu TVRI dan Metro TV, menayangkan
langsung penjelasan Presiden yang membaca teks sekitar 25 menit
tersebut.
Presiden mengatakan, pembentukan UKP3R dengan lima tugasnya adalah
bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan untuk memenuhi
janji perubahan kepada rakyat. Lima tugas UKP3R seperti ditegaskan
Presiden adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya,
pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja
BUMN, perluasan peranan usaha kecil menegah, dan perbaikan penegakan
hukum.
"Terus terang, jika kelima program dan upaya itu tidak berhasil,
pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk
penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, tidak akan
berhasil. Wajib hukumnya bagi saya untuk terus mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan program itu," ujar Presiden.
Presiden memberi penjelasan melalui pers setelah dua minggu terakhir
muncul polemik dan silang pendapat tentang pembentukan UKP3R yang
dipimpin Marsillam Simandjuntak.
Presiden menilai polemik itu telah melebar, sering kurang relevan, dan
keluar dari konteksnya. "Banyak pihak bahkan cenderung meletakkan
keberadaan UKP3R dalam konteks politik, bukan dalam konteks manajemen
pemerintahan," ujarnya.
Dalam penjelasannya, empat kali Presiden menegaskan posisinya sebagai
kepala pemerintahan dan pemimpin kabinet. Sebagai pemimpin, Presiden
mengemukakan, dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau
tidaknya manajemen pemerintahan. Dua kali Presiden menegaskan tanggung
jawabnya sebagai pemimpin itu.
Untuk penegasan posisi dan tanggung jawabnya ini, Presiden merujuk
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4, yang menyatakan, "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD".
"Sudah barang tentu, pembentukan unit kerja yang ramping (efisien)
menjadi kewenangan saya selaku presiden. Dalam manajemen pemerintahan,
sayalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau tidak efektifnya
manajemen pemerintahan itu," tuturnya.
Presiden menjelaskan, pembentukan UKP3R merupakan tindak lanjut evaluasi
dua tahun manajemen dan kinerja pemerintah. Setelah evaluasi
disimpulkan, keperluan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan
semua agenda agar program pemerintah berjalan baik, sasaran dapat cepat
dicapai, dan masalah yang muncul dapat diatasi dan diselesaikan.
Empat "bukan" tugas UKP3R
Presiden menjelaskan lingkup tugas dan kewenangan UKP3R. Untuk
mempermudah pemahaman, Presiden menyatakan ada empat hal yang tidak atau
bukan tugas UKP3R.
Pertama, UKP3R tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan
pemerintah. Kedua, UKP3R tidak memberikan instruksi dan arahan kepada
menteri dan anggota kabinet. Ketiga, UKP3R tidak melakukan tindakan
investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah
hukum seperti korupsi. Keempat, UKP3R bukan "pos politik" dan pejabatnya
tidak dalam kategori political appointee seperti menteri, tetapi adalah
"pos manajemen" yang jadi perangkat presiden selaku pemimpin eksekutif
tertinggi.
UKP3R berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Presiden dibantu Wakil Presiden. "Jadi, Wapres
tidak excluded, tetapi included," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Presiden menjelaskan jalan panjang hingga keluarnya
Keppres No 17/2006. Para menteri terkait dan Wakil Presiden dilibatkan
dalam pembahasannya. Untuk efektivitas kerja UKP3R, sedang disusun
ketentuan teknis dan prosedural, antara lain menyangkut hubungan kerja
UKP3R dengan jajaran kabinet secara umum demi peningkatan keberhasilan
dan tugas kabinet keseluruhan. ►e-ti/tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia
|
|