MTI KHUSUS 02 |
|
|
MTI-K-02 (INDEX)►
UTAMA:
01
02
03
04
05 BUPATI:
06 07
08
09
10
11
12
13 WABUP:
14 SEKKAB:
15 GERBANG DAYAKU:
16
17
18
19 KAPUR
SIRIH: 20 ==
Kutai Kartanegara (17)
Gerbang Dayaku
= Gerakan Pengembangan dan Pemberdayaan Kutai Kartanegara
MTIK 02: Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) layak diberi predikat sebagai model daerah otonomi
yang terbaik saat ini. Pemberian predikat ini didukung berbagai hal
konkrit yang bisa dilihat secara kasat mata betapa kabupaten ini
berhasil secara maksimal memanfaatkan peluang yang timbul dengan
diberlakukannya otonomi daerah.Undang-undang No.22 dan 25 tahun 1999
yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berhasil dioptimalkan Pemkab
Kutai Kartanegara sebagai momentum yang sangat penting untuk
mengembangkan potensi daerahnya dengan mengatur rumah tangganya sendiri
secara luas, nyata dan bertanggungjawab.
Secara pro aktif Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya
menciptakan masyarakat yang sejahtera mandiri dan madani dengan konsep
pembangunan yang disebut dengan Gerbang Dayaku (Gerakan Pengembangan dan
Pemberdayaan Kutai Kartanegara). Gerbang Dayaku merupakan konsep
percepatan pembangunan berbasis pemberdayaaan seluruh komponen
pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, swasta maupun
masyarakat) dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Konsep Gerbang Dayaku, sebagai sebuah visi dan misi, sungguh mampu
mengangkat semangat pengembangan dan pemberdayaan segenap lapisan
masyarakat di daerah ini. Mereka bangkit bersama untuk mencapai tujan
bersama yang dirumuskan secara konkrit dan aplikatif dalam konsep
Gerbang Dayaku itu.
Kuta Kartanegara yang kaya sumber daya alam, namun sebelum era otonomi
tidak terberdayakan, kini di bawah paji-panji pembangunan Gerbang Dayaku,
mereka bangkit, terberdayakan secara mandiri (otonom). Harkat dan
martabat mereka terangkat tinggi. Semangat juang mereka bangkit untuk
secara bersama-sama mencapai tujuan masyarakat sejahtera yang dirumuskan
dalam Gerbang Dayaku di bawah pimpinan Bupati Prof Dr H Syaukani Hasan
Rais, MM.
Berbagai keberhasilan yang digapai dalam Gerbang Dayaku Tahap Pertama,
1999-2004 (GD1) dan dilanjutkan Gerbang Dayaku Tahap Kedua, 2005-2010
(GD2) telah membuat kabupaten ini sangat populer.Hampir semua media
lokal dan nasional mempublikasikan berbagai keberhasilan yang diraih
daerah ini.
Selain itu, hampir setiap dua pekan ada saja pejabat Pemda dan DPRD dari
daerah lain serta berbagai kalangan termasuk para akedemisi yang
melakukan studi banding ke daerah ini. Mereka umumnya mau belajar dari
Pemkab Kukar bagaimana cara mengoptimalkan peluang desentralisasi dan
otonomi daerah dengan konsep Gerbang Dayaku itu.
Gerbang Dayaku, memang sangat ampuh mengakselerasi pengembangan dan
pemberdayaan kabupaten ini. Bukan hanya pembangunan fisik,
infrastrukturnya yang bergerak cepat, tetapi yang lebih mengagumkan
adalah kebangkitan harkat dan martabat serta semangat kebersamaan
masyarakatnya untuk mencapai tujuan bersama.
Guna lebih menyosialisasikan program Gerbang Dayaku, itu, baik tentang
implementasi program Gerbang Dayaku periode 1999-2004 dan Gerbang Dayaku
tahap II periode 2005-2010, berikut ini kami sajikan Program Gerbang
Dayaku selengkapnya.
Pengantar
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan peluang bagi
perubahan paradigma pembangunan daerah dari paradigma pembangunan menuju
paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang.
Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi
daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu
paket undang-undang, yaitu Undang-undang No. 22 dan 25 tahun 1999 yang
kemudian disempurnakan/revisi menjadi No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Secara rasional bahwa berlakunya undang-undang tersebut menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam mengelola
potensi daerah, baik potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumberdaya
manusia (SDM) seefektif dan seefisien mungkin.
Kutai Kartanegara memiliki luas 27,263.10 Km terbagi 18 Kecamatan, 212
desa/kelurahan. Penduduk berjumlah 492.224 jiwa dengan pertumbuhan 4,23%
(alamiah 2,0%, migrasi 2,23%). Kepadatan penduduk 18 jiwa/km. Penyebaran
penduduk: 24,3% di perkotaan dan 75,7% di pedesaan. Mata pencarian:
Pertanian 42,75%, Industri dan Pertambangan 24,81%, Jasa dan Perdagangan
23;01%, lainnya 9,43%.
Dengan modal dasar tersebut maka lahirlah Gerbang Dayaku yang merupakan
paradigma baru dalam kontek pengembangan daerah di Kabupaten Kutai
Kartanegara. GERBANG DAYAKU, kependekan dari Gerakan Pengembangan dan
Pemberdayaan Kutai. Secara filisofi GERBANG DAYAKU bermakna GERBANG
adalah pintu depan, pintu pengantar, sedangkan DAYAKU bermakna kekuatan
diri, kekuatan kemandirian.
Secara harfiah GERBANG DAYAKU bermakna pintu pembuka kekuatan diri atau
pintu pengantar kekuatan kemandirian. Konsep pembangunannya ditopang
oleh tiga pilar pembangunan yaitu Gerbang Pedesaan, Gerbang Perkotaan,
dan Gerbang Sumbar Daya Manusia. Dengan paradigma tersebut Pemerintah
Daerah bertekad menjalankan pemerintahan dengan konsep percepatan yang
berbasis pada pembardayaan seluruh komponen pembangunan (baik instansi
pemerintah, legislatif, dan swasta) dengan memanfaatkan sumber daya
secara optimal.
Prinsip yang dipegang dalam menjalankan kepemerintahan adalah
transparasi dan partisipasi. Dalam artian bahwa transparasi dalam
pelaksanaan program sehinggga senantiassa diketahui dan dikontrol oleh
masyarakat. Diyakini bahwa dengan keterbukaan program publik dan
optimalisasi sosialisasi program adalah langkah menuju arah transparansi
yang bermuara pada pembangunan dari masyarakat, untuk masyarakat, dan
mensejahterakan masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Daerah melaksanakan program
optimalisasi kinerja aparatur kecamatan melalui pendelegasian kewenangan
ke Camat, proyek sebesar Rip. 100 juta untuk desa, proyek Rp. 100 sampai
dengan Rp. 200 juta untuk kecamatan dan proyek Rp. 200 juta untuk umum.
Kemudian pengawasan & kontrol dilakukan oleh DPRD untuk pengawasan
kelembagaan, Bawaskab berfungsi untuk mengawasi fungsional, Wasmas
berperan dalam mengawasi masyarakat, buku putih berperan sebagai
pengontrol perencanaan pembangunan pedesaan, buku kuning guna
pengontrolan program strategis dan buku merah terkait dangan
pengontrolan daftar permasalahan dan peringatan bagi pelaksanaan
pembangunan yang melakukan penyimpangan.
Implementasi program 2001-2004 dan rencana program 2005-2010 menuju
Pemerintahan Kutai Kartanegara yang dapat menciptakan masyarakat madam.
sejahtera, mandiri dan berkualitas.
Implementasi Gerbang Dayaku 1 (2001-2004)
Awal pelaksanaan Gerbang Dayaku difokuskan pada tiga Gerbang sesuai
dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kutai Kadanegara yaitu: 1. Gerbang
Pedesaan; 2. Gerbang Perkotaan; dan 3. Gerbang SDM.
Khusus Gerbang Pedesaan dimplementasikan melalui program pembangunan
pedesaan dengan mengalokasikan dana antara Rp 1 sampai Rp 2 milyar per
desa dengan 3 prioritas pembangunananya yaitu:
STRATEGIS I: Gerakan Pengembangan Pembardayaan Wilayah Pedesaan (Gerbang
Pedesaan). Langkah yang diambil dalam mencermati strategi Gerakan
Pengembanagn Pemberdayaan Wilayah Pedesaan adalah: 1. Pengembangan
Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian dalam arti luas; 2. Peningkatan SDM
Pedesaan; dan 3. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan.
Realisasinya dalam pembangunan, yakni: Perdagangan & Industri Kecil,
mencakup: Pengembangan industre kecil sebanyak 3.471 unit;
Pengembangan industri rumah tangga 103 desa; Bimbingan teknis koprasi;
dan Membangun pasar di 20 desa sebanyak 24 unit.
Pertanian Tanaman Pangan, mencakup: Mekanisasi: 2500 Hand Traktor
kepada kelompok tani; Bantuan bibit unggul, pupuk dan obat-obtan;
Intensifikasi dengan membangun waduk, check-dam jaringan irigasi;
Eksentifikasi: mencek sawah-sawah baru, perluasan tanaman holtikutura
dan palawija; dan Mengaktifkan kembali penyuluhan pernanian.
Perkebunan, mencakup: Eksentifikasi clan intensifikasi perkebunan (kelapa
sawit, karet, kopi,kakau, kemiri, lada); Rehabilitasi clan
difersifikasi komoditi perkebunan; Bantuan bibit dan bimbingan teknis
perkebunanan pada petani; Meningkatkan luas tanam perkebunana dapa
rakyat sampai 1.347 Ha; Meningkatkan hasil perkebunan (karet, kopi,
lada, kakau, kelapa sawit); dan Peningkatan kesejahteraan petani:
quota haji sebagaian besar dari daerah perkebunan.
Peternakan, mencakup: Peternakan sapi, kambing dan unggas telah
berkembang pesat; Inseminasi dan vaksinasi ternak; Bimbingan dan
penyuluhan kepada peternak; Penambahan populasi ternak masyarakat
(>83.000 ekor ternak dan unggas diterima masyarakat); dan Hasil
keramba naik 32%.
Perikanan: Bimbingan dan penyuluhan budidaya perikanan; Pengembangan
tambak ramah lingukungan (Silvofshery clan system tendon); Bantuan
bibit ikan kepada pemelihara ikan di keramba; Membangun tambak
percontohan, yang memperkenalkan sistem tambak ramah lingkungan;
Penangkapan ikan perairan naik 9,5 %; Penangkapan ikan laut naik 4,7
%; Hasil budidaya tambak naik 14%; Hasil kolam naik 13,8 %; dan
Hasil keramba naik 32%.
Infrastruktur Pedesaan: Pembuatan badan jalan 239,3 Km; Pengerasan
jalan 309,1 Km; Peningkatan jalan 58,3 Km; Semenisasi jalan desa
37,4 Km; Pembangunan dermaga 9 buah; Pembuatan jaringan irigasi 3,6
Km; Rehabilitasi kantor-kantor dan balai-balai desa; Jembatan kota
dibangun untuk membuka isolasi 3 kecamatan; Pembangunan/perbaikan
jembatan; Pembangunan/perbaikan BPD; dan Pembangunan/perbaikan
irigasi dst.
STRATEGIS 2: Gerakan Pengembangan Pembardayaan Wilayah Perkotaan
(Gerbang Perkotaan). Kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan strategi
ini adalah Pengembangan Kota sebagai: Pusat Data dan Peradagangan;
Pusat Pendidikan; Pusat Budaya dan Wisata; Pusat Pemerintahan; dan
Pusat Industri.
Kota Pusat Jasa dan Perdagangan: Pembangunan dan penataan pasar;
Pembangunan pusat perbelanjaan dan pertokoan; Mendorong berkembangnya
dunia perbankan; Mendorong tumbuhnya jasa traveling dan ticketing;
Mendorong berkembangnya jasa kurir; dan Membangun dan menata fasilitas
pergudangan.
Kota Pusat Pendidikan: Mengembangkan Unikarta dengan menambah fakultas
sesuai keperluan (Fak. D3 Pertambangan, dan kelas Extention St Khusus
Guru) clan membuka pendidikan Stara Unggulan; Mengembangkan
sekolah-sekolah unggulan; Membangun politeknik bekerjasama dengan ITB,
New South Wales; Perroleum Polytecnique-Australia dan Polytecnique
Petroliere deparis Perancis; Mengembangkan pendidikan dan latihan
kejuruan.
Kota Pusat Pariwisata dan Budidaya: Pemgembangan Wisata Pulau Kumala;
Pembangunan Hotel dan Restauran; Pembangunan Cottage; Pembangunan
Planetarium; Pembangunan Kedaton; Pembangunan Cabel Car; dan
Promosi Kepariwisataan.
Pengembangan Infrastruktur Kota: Pembangunan dan Pengembangan sarana
dan prasarana; Transpodasi Qalan, jembatan, pelabuhan , terminal,
bandara); Penyediaan fasilitas kelistrikan; Penyediaan fasilitas
kesehatan; Penyedian fasilitas air bersih; Pembangunan dan
pengembangan sarana dan prsarana telekomunikasi; Pembangunan gedung
sekolah dan sarana pendukung lainnya (meubelair, rumah guru, dll); dan
Penataan ruang secara konsisten.
Pembangunan Inftastruktur Kota: Semenisasi jalanan lingkungan;
Pembangunan jalanan dan jembatan dalam kota; Penataan dan perbaikan
lingkungan kota; Prasarana fisik pemerintahan (perkotaan); Sarana
perdagangan (pasar); Sarana pendidikan; Sarana kesehatan; Jalan
penghubungTenggarong-Samarinda.
STRATEGIS 3: Gerakan Pengembangan Pembardayaan Sumber Daya
Manusia (Gerbang SDM), mencakup kebijakan Bidang Pendidikan, Bidang
Kesehatan, Bidang Agama, Moral, Adat Istiadat dan Nilai-nilai Budaya,
Bidang Penelitian, Pengembangan IPTEK dan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Bidang Pendidikan: Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar 111 unit;
Pembangunan Gedung Sekolah Dasar 14 unit; Pembangunan Pondok Pesantren
7 unit; Meubelair SD 235 unit; Pemberian DOP SD/MI 18.705 unit;
Pengadaan Guru PPT-SLTA dan subsidi Bp 3136.011 orang; Pemberian
beasiswa; Bantuan sekolah keagamaan Tk/TP Al-Quran 34 unit;
Pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS); Memberikan insentif
terhadap 10.335 guru dengan nilai Rp 500 ribu untuk masing-masing guru;
Beasiswa bagi semua Mahasiswa UNIKARTA dan Mahasiswa Jurusan tertentu
pada perguruan tinggi lain.
Bidang Kesehatan: Penambahan alat-alat medis di RS AM Parikesit;
Pemberantasn dan pencegahan DBD; Peningkatan air bersih; Peningkatan
prasarana pemukiman kota terpadu (P3KT); dan Pengelolaan limbah rumah
tangga dan pusat perdagangan.
Kehidupan Beragama: Bantuan Mesjid di 18 Kecamatan; Bantuan Mushola,
Langgar di 17 Kecamatan; Bantuan Gereja di 13 Kecamatan; Bantuan
Pure di 3 Kecamatan
Ketenagakerjaan: Peningkatan keterampilan dan Kesempatan kerja di 18
Kecamatan; dan Peningkatan pengetahuan wirausaha dan produktifitas
tenaga kerja pedesaan di 196 desa.
Produk Unggulan Gerbang Dayaku 1 (1999-2004)
Pertama: Kutai Kartanegara sebagai Tujuan Wisata. Dulu Kota Tenggarong
kota pensiuan, suasana mati. Perekonomian tergantung pada Samarinda.
Kini ekonomi berkembang, hari libur dan minggu menarik wisatawan lokal
dan sekitarnya (Samarinda, Balikpapan, Sangata, dan Bontang).
Kedua: Dampak positif terhadap perekonomian perkotaan telah dapat
membuka peluang-peluang usaha baik di seklor formal maupun informal,
misalnya tukang ojek, tukang ces, pedagang asongan, surat kabar, warung
dan restauran, penginapan/hotel, pertokoan sudah berkembang dan
mempunyai pelanggan yang cukup banyak.
Ketiga: Diharapkan ini merupakan awal dari penambahan tujuan wisata di
indonesia. Keempat: Prinsip utama membantu masyarakat desa/miskin untuk
membeli pancing dan memancing sendiri. Sudah terealisasi pinjaman bagi
45.120 kk/pengusaha kecil.
Zona Bebas Pekerja Anak
Prinsip utama perlindungan anak dan menciptakan manusia berkualitas.
Perangkat penunjangnya: 1. Bebas SPP, Pemberian beasiswa, dsb; dan 2.
Kredit bantuan modal usaha tanpa bunga/jaminan (dengan prioritas bagi
orang tua tidak mampu sehingga tidak mengeksploitasi anak untuk
kepentingan ekonomi).
Sistem Pengamanan Sosial (Social Security System) Program yang telah
dijalankan untuk kegiatan ini adalah: 1. Kesehatan; 2. Pendidikan; 3.
Tunjangan Orang Tua Tak Mampu; 4. Tunjangan Veteran dan Janda/Duda
Veteran; 5. Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah; 6. 35% untuk ekonomi
kerakyatan; 7. 30 % untuk peningkatan SDM pedesaan; dan 8. 35 % untuk
infrastruktur pedesaan.
Keberhasilan & Pembelanjaan Berharga 1999 - 2004
Keberhasilan Implementasi (Succes Stories/Best Practices): Membawa
perubahan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik; Meletakkan
Fondasi Dasar bagi Pembangunan Kutai Kartanegara untuk mesa depan;
Pelibatan myata seluruh komponen (eksekutif, legislative, swasta dan
masyarakat) untuk secara bersama-sama membangun Kutai Kartanegara;
Buku Putih: buku bottom-up planning dan transparansi masyarakat; Buku
Kuning: transparansi pemerintah dalam programnya; Buku Merah:
akuntabilitas pemerintah dan masyarakat atas realisasi pembangunan;
Pelimpahan kewenangan.
Pelajaran Berharga (Lessons Learned)
Perihal Dana Perimbangan: Realisasi Dana Perimbangan yang tidak
konsisten, tidak tepat waktu, jumlah tidak pernah sesuai perhitungan (kenaikan
harga minyak seharusnya berpengaruh pada besaran dana perimbangan)
Perubahan Kebijakan Pemerintah: Defisit anggaran tidak bisa dibayarkan
karena pemerintahan pusat mengubah kebijakan pinjaman keuangan daerah ke
pemerintah pusat melepas tanpa bimbingan; Hubungan membimbing dari
pernerintah pusat (Big Brother) kepada pernerintah daerah (Little
Brother) belum optimal dan sepenuh hati.
Reinventing Government: Proses pembentukan dan penyiapan aparat
pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan gaya baru masih tahap awal
dan makan waktu; Kesiapan seluruh pemangku kepentingan (stake-holders)
sebagai partisipasi penggerak pembangunan makan waktu; Kesiapan
pembangunan juga makan waktu.
Vitalitas dan Aktualisasi Gerbang Dayaku 2 (2005-2010)
Di balik keberhasilan program Gerbang Dayaku diimplementasikan selama
tahun 1999-2004, disadari masih banyak kekurangan, ketidaktepatan,
kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. Belajar dari keberhasilan
(success story) dan belajar dari pengalaman yang telah dilakukan (lesson
learned) serta berdasarkan evaluasi dan kajian-kajian strategis maka
dilakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terhadap konsep dan
sistem pelaksanaannya yang dirumuskan dalam Vitalisasi dan Aktualisasi
Gerbang Dayaku 2005-2010.
Vitalisasi dimaksudkan sebagai upaya memberi apresiasi yang lebih besar
terhadap pentingnya Gerbang Dayaku baik dalam pengambilan kebijakan,
penerapan prinsip-prinsip dasar maupun implementasinya sejak perencanaan
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program-programnya.
Aktualisasi dimaksudkan sebagai perubahan, pembaharuan, dan penyesuaian
ke arah yang lebih baik sesuai realitas, sesuai dengan kondisi objektif
di lapangan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan waktu sekarang
maupun ke depan sehingga diharapkan program-program yang dikembang dapat
direalisasikan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dari aspek konsepsi Vitalisasi dan Aktualisasi Gerbang Dayaku lebih
memberikan apresiasi kepada komponen-komponen pembangunan yang
dikelompokkan dalam tiga basis komponen pemangku kepentingan (stoke
holders) yaitu komponen pemerintahan dan hukum, komponen ekonomi dan
komponen masyarakat yang ketiganya saling mempengaruhi dan saling
terkait sehingga diharapkan Gerbang Dayaku akan menjadi penggerak dan
pengontrolnya.
Dari aspek flosofi dan prinsip-prinsip dasar. Vitalisasi dan Aktualisasi
Gerbang Dayaku lebih memberikan apresiasi dan penekanan kepada
prinsip-prinsip dan pelaksanaannya sehingga implementasi dalam
program-program Gerbang Dayaku senantiasa berdasarkan filosofi dan
prinsip-prinsip dasar Gerbang Dayaku.
Dari aspek implementasi, Vitalisasi clan Akiualisasi Gerbang Dayaku
dirumuskan dalam konsep pembangunan secara komprehensif menjadi Gran
Strategi Pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, secara tektual
dirumuskan dalam visi, misi, strategi, kebijakan dan program-program.
Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara 2005-2010. Rumusan tersebut
secara yuridis formal akan dirasakan dan dijabarkan dalam RPJP-RPJM-RKP
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Renstra Dinas/Instansi/Kecamatan/Desa di
Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN.
Arah Pembangunan
Pengembangan potensi ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan
langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran di masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Disadari, bahwa
pembangunan ekonomi di wilayah ini masih mengandalkan pada eksplorasi
sumber daya alam. Hal ini tergambar pada sektor pertanian dan pada
sektor pertambangan yang masih menjadi sektor basis (Unggulan). Oleh
karenanya, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya
mengimplementasikan kebijakan untuk menjaga kelestarian terhadap sumber
daya yang tidak dapat diperbaharui ke sumber daya alam yang dapat
diperbaharui di masa mendatang.
Kebijakan tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa jika pembangunan yang
dilakukan hanya mengandalkan potensi sumber daya yang tak dapat
diperbaharui tanpa mengandalakan sumber daya lainnya yang dapat
diperbaharui, kemungkinan besar daerah ini tidak akan dapat bersaing
dengan daerah otonomi lainnya bahkan akan mengalami kemunduran. Oleh
sebab itu sumber daya manusia yang menguasai teknologi sangat diperlukan
seiring dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki.
Berdasarkan hal tersebut maka arah pembangunan Kutai Kartanegara adalah:
Pertama, mendorong terjadinya pergeseran pemanfaatan sumber daya tak
terbarui (unreneweble resources) kepada sumber daya yang bisa
diperbaharui (unreneweble resources). Berpangkal dan bermuara pada
kepentingan dan keberpihakan pada masyarakat luas.
Kedua, menitikberatkan pada 3 (tiga) sektor unggulan berdasarkan
komperatif (comparative advantage) dan keunggulan kompetitif
(competitive advantage) yaitu:
1. Peningkatan Sumber Daya Manusia; 2. Pengembangan Pertanian
(agriculture) dalam arti luas; 3. Pengembangan Pariwisata dan Kutai
Kartanegara sebagai tujuan wisata.
Visi
Visi Pembangunan Kukara 2005-2010 adalah terselenggaranya pemerintahan
kabupaten yang baik dan bersih berlandaskan asas keadialan, kesetaraan
keragaman dan demokrasi menuju terbentuknya masyarakat yang berkualitas,
maju, mandiri dan sejahtera.
Misi
Misi yang dilaksanakan untuk mencapai visi tersebut adalah melalui: 1.
Pemberdayaan pemeriniah daerah (eksekutif dan legeslatif) dan penegakan
supremasi hukum; 2. Pemberdayaan seluruh komponen ekonomi; 3.
Pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian sosial dan kemandirian
ekonomi.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, nilai-nilai yang menjadi kekuatan
moral masyarakat dan seluruh stake holder pembangunan di Kabupaten Kutai
Kartanegara adalah:
Pertama, Efektif dan efisien (effektiveness and efficiency).
Proses-proses produksi yang dihasilkan sesuai dengan prosedur dari
ketentuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber-sumber yang
tersedia sebaik mungkin.
Kedua, Partisipatif (public participation) setiap warga masyarakat dan
seluruh stakeholder pembangunan mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan baik langsung maupun melalui intermediasi institusi kegitimasi
yang mewakili kepentingannya.
Ketiga, Transparan (transparent), kebebasan dalam menerima arus
informasi secara langsung.
Keempat, Akuntabel (accountable), para pembuat keputusan baik di lembaga
pemerintahan, swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan
lembaga stakeholders.
Kelima, Supremasi Hukum (rule of law) kerangka hukum harus adil dan
dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
Keenam, Responsif (resvonsiveness), semua warga masyarakat turut
berlanggung jawab terhadap proses pembangunan.
Ketujuh, Bervisi Strategis (Strategic Vision), para pemimpin dan warga
masyarakat mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan dalam
pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada sesuai
dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kedelapan, Menghasilkan Pemberdayaan (Empowering).
Kesembilan, Mengembangkan cadangan/tabungan dalam bentuk equitas
(equity), semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
meningkatkan kesejahteraannya.
Arah Pengelola Pendapatan Daerah
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi,
efektivitas akuntabilitas sektor publik. Dengan otonomi daerah dituntut
mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi
harapan masih adanya bantuan, dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat
dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi
masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan
milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan
mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta
menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada
daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui usaha-usaha yang
sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena
pada dasarnya searah grand strategy Gerbang Dayaku terkandung tiga pilar
utama, yaitu: 1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan
kesejahieraan masyarakat; dan 3. Memberdayakan menciptakan ruang bagi
masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Perubahan struktural melalui grand design Gerbang Dayaku dalam konteks
pengelolaan pendapatan daerah adalah perubahan dari ekonomi tradisional
yang subsistem menuju ekonomi modern yang berorientasi pada pasar.
Untuk mendukung perubahan struktural dari ekonomi tradisional yang
subsistem menuju ekonomi modern diperlukan pengalokasian sumber daya,
penguatan kelembagaan, penguatan teknologi dan pembangunan sumber daya
manusia.
Sejalan dengan upaya tersebut, untuk memantapkan kemandirian Pemerintah
Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan
dan otonomi daerah dalam lingkup yang nyata, maka diperlukan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme dalam
mengelola sumber pendapatan daerah.
Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber pendapatan daerah
harus dilaksanakan secara komphrenshif dan terintegrasi mulai dari aspek
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga sasaran dari program
Gerbang Dayaku yang telah aktualisasi dan vitalisasi dapat meningkatkan
kesejahieraan masyarakat.
Analisis Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Mengingat pentingnya stabilitas ekonomi makro bagi kelancaran dan
pencapaian sasaran pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara bertekad untuk terus menciptakan dan memantapkan kerangka
landasan yang kokoh bagi pembangunan tahap berikutnya.
Maka langkah stragegis dalam upaya meningkatkan sumber-sumber dana
pembiayaan pembangunan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan
Kabupaten Kutai kartanegara lima tahun ke depan adalah sumber pendapatan
daerah, yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, laba hasil
pendapatan daerah (secara keseluruhan) harus elastis terhadap
perkembangan ekonomi masyarakat.
Perihal perkembangan ekonomi masyarakat itu sendiri paling tidak
diwakili oleh: Pertama, perkembangan pendapatan perkapita; Kedua,
perkembangan penduduk; Ketiga, perkembangan harga atau inflasi. Ketiga
variabel tersebut sangat mempengaruhi jumlah subyek pembayaran pajak,
dan besar nilai pajak. Jumlah penduduk jelas berkorelasi dengan besarnya
subjek perorangan, sedangkan pendapatan perkapita dan inflasi
berkorelasi dengan nilai dasar penetapan penerimaan.
Hasil pendapatan daerah dikatakan elastis terhadap perkembangan ketiga
variabel ekonomi di atas, jika perkembangannya lebih besar atau sama
dengan jumlah perkembangan (dalam persen) ketiga variabel tersebut.
Perusda dan lainnya pendapatan yang sah.
Bila kondisi tersebut dapat tenwujud, dampaknya sangat besar bagi
program pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertumbuhan Pendapatan
Daerah, tahun 2005-2010 diperkirakan akan mencapai rata-rata sebesar
22.72 persen per tahun untuk komponen PAD, sedangkan untuk komponen dana
perimbangan sebesar 5,89 persen.
Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan selama lima tahun ke depan
2005-2010 diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya, dengan
rata-rata pertumbuhan sebesar 22,72 persen per tahun didukung oleh laju
pertumbuhan penerimaan laba BUMD yang diharapkan rata-rata sebesar 26,38
persen. Selain itu juga sektor pertambangan dan penggalian diharapkan
tumbuh sebesar 6,79 persen.
Selanjutnya penerimaan lain-lain PAD diharapkan rata-rata tumbuh sebesar
42,07 persen. Kemudian reiribusi daerah diharapkan tumbuh sebesar 7,80
persen.
Dari komponen dana perimbangan dalam lima tahun ke depan 2005-2010, Bagi
Hasil Pajak dan Bukan Pajak memegang peran penting dalam pembentukan
sumber pendapatan daerah dan tahun 2010 diperkirakan sebesar Rp.2,92
triliun dengan pedumbuhan per tahun sebesar 5,89 persen. Proyeksi dana
perimbangan diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya, hal ini
sejalan dengan perkiraan deposit sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui yang diperkirakan belum akan habis sampai lima tahun ke
depan.
Pengembangan Sumber Pendapatan Daerah
Berdasarkan asumsi-asumsi penerimaan melalui proyeksi sumber-sumber
penerimaan daerah di atas, maka di masa yang akan datang sumber
pendapatan daerah di atas, khususnya dari komponen PAD diharapkan
menjadi andalan penerimaan daerah. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara perlu melakukan berbagai upaya agar di masa datang PAD dapat
dijadikan andalan bagi penerimaan daerah.
Dalam upaya untuk mengamankan proyeksi/target penerimaan pendapatan
daerah tahun 2004-2010 agar dapat terealisir dengan proyeksi/target yang
telah ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu
melakukan berbagai upaya pengembangan sumber pendapatan dengan melakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi: Dalam upaya pengembangan sumber penerimaan daerah, baik
dan komponen PAD maupun dana perimbangan, upaya yang perlu dilakukan:
Pertama, intensifikasi PAD dapat dilakukan melalui optimalisasi PAD
dengan mengintensifkan komponen penerimaan daerah. Optimalisasi tersebut
dapat dilakukan dengan berdasarkan potensi yang ada. Dalam upaya
peningkatan tersebut, kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah harus
benar-benar mempertimbangkan berbagai hal dan kenaikan tersebut sifatnya
sangat mendesak;
Kedua, melalui intensifikasi dana perimbangan adalah dengan mengkaji
ulang terhadap nilai jual atau jumlah objek pajak yang ada dalam pos
bagi hasil pajak (Pemerintah Pusat dan Propinsi) seperti PBB dengan
mengkaji ulang NJOP maupun jumlah objek dan subjek pajak. Demikian pula
halnya dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP).
Ekstensifikasi: Upaya peningkatan penerimaan daerah melalui
ekstensifikasi perlu diupayakan dengan menciptakan sumber-sumber
penerimaan baru, upaya yang perlu dilakukan:
Pertama, masih banyaknya sumber-sumber pengdapatan daerah yang baru
khusus PAD yang belum tergarap dengan baik. Maka usaha ekstensifikasi
PAD di masa yang akan datang masih sangat relevan dilakukan dalam rangka
peningkatan PAD.
Kedua, hal yang mungkin untuk menciptakan sumber pendapatan baru adalah
pos bagi hasil pajak (SDA), jika di Kabupaten Kutai Karlanegara
ditemukan SDA baru yang hasilnya dapat dibagikan kepada kabupaten/kota
penghasil dan bukan penghasil. Hal ini tergantung dari pengusahaan atau
penggalian dari SDA yang baru tersebut.
Arah Pengelolaan Belanja Daerah
Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan
sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan
daerah. Salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara
hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah. Anggaran Daerah
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen
kebijakan utama bagi Pemerintah Daerah.
Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya
pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD
digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan
pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan,
otorisasi pengeluaran di masa masa yang akan datang, sumber pengembangan
ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para
pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit
kerja.
Dalam kaitan ini proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Kutai
Kartanegara di fokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program
dan aktifitas yang menjadi preferensi daerah untuk memperlancar
pelaksanaan program dan aktifitas yang telah direncanakan dan
mempermudah pengendalian. Untuk memastikan bahwa pengeloaan dana publik
(public money) telah dilakukan sebagai mana mestinya (sesuai konsep
value for money) perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja
pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang
dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal auditor
(auditor independent).
Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara perlu membuat laporan keuangan yang
disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan
khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada
daerah dapat mencapai tujuannya.
Secara umum, arah pengelolaan belanja daerah dalam kerangka Gerbang
Dayaku adalah: 1. Anggaran Daerah bedumpu pada kepentingan publik; 2.
Anggaran Daerah dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (workbetter
and costless); 3. Anggaran Daerah yang mampu memberikan transparasi dan
akutanbilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran; 4.
Anggaran Daerah yang dikelola dengan pendekatan kinerja (performance
oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan; 5.
Angggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap
organisasi yang terkait; 6. Anggaran daerah harus dapat memberikan
keleluasaan bagi para pelaksanaannya untuk memaksimalkan pengelolaan
dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
Kebijakan Umum Anggaran
Secara garis besar, pengelolaan (manajemen) keuangan daerah dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu manejemen penerimaan daerah dan manajemen
pengeluaran daerah. Kedua komponen tersebut akan sangat menentukan
kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi
daerah. Konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU
No.32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004 menyebabkan perubahan dalam
manajemen keuangan daerah.
Perubahan tersebut adalah proses pengesahan anggaran. Jika pada UU No22
Tahun 1999, proses penyusunan mekanisme pelaksanaan dan pertanggung
jawaban anggaran daerah cukup pengesahan dari Dewan Penvakilan Rakyat
Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (PERDA), Sedangkan menurut UU No
32 Tahun 2004 diperlukannya verifikasi oleh gubernur untuk APBD
Kabupaten/Kota.
Sementara itu,dari sisi manajen adanya perubahan dari tradisional budget
ke performance budget. Secara garis besar terdapat dua pendekatan utama
yang memiliki perbedaan mendasar. Kedua pendekatan tersebut adalah: (a)
anggaran tradisional atau anggaran konvensional: dan (b) pendekatan baru
yang sering dikenal dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja
(performance budget).
Performance budget pada dasarnya adalah sistim penyusunan dan
pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau
kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik. Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus
tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran)
yang baik. Prinsip manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk
mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi akuntanbilitas;
value for money. Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity),
tranfaransi dan pengendalian.
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan
akuntabilitas publik adalah telah melalui penyajian laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang komprehensif, meliputi
laporan perhitungan APBD (Laporan Realisasi Anggaran), Nota Perhitungan
APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut
merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik
dan merupakan salah satu alat ukur kinerja finansial pemerintah daerah.
Bagi pihak eksternal, laporan keuangan pemerintah daerah yang berisi
infonnasi keuangan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan
untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Sedangkan bagi
pihak interen pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut dapat
digunakan sebagai alat untuk penilaian kinerja.
Arah Kebijakan Umum Anggaran meliputi:
Pertama, Arah Kebijakan Umum Belanja Daerah. Belanja daerah diarahkan
untuk melaksanakan program/kegiatan prioritas hasil musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) dengan menerapkan fungsi alokasi
dan distribusi pengeluaran anggaran yang tepat, melalui kebijakan: a.
Merasionalkan pengeluaran atau belanja secara adil dan dapat dinikmati
hasilnya secara profosional oleh mesyarakat luas; b. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas anggaran kegiatan dengan menetapkan pencapaian
tujuan dan sasaran secara jelas; c. Anggaran disusun dengan menggunakan
sistim anggaran berbasis kinerja; d. Menerapkan disiplin anggaran yang
didasarkan atas skala prioritas yang telah ditetapkan, terutama program
yang ditujukan pada upaya peningkatan pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan dan pendidikan; e. Meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas
anggaran melalui perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan dan evaluasi
kegiatan secara terbuka baik teknis maupun ekonomi kepada pihak
legislatif dan masyarakat.
Kedua, Arah Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah
diarahkan untuk menutup selisih antara penerimaaan dan pengeluaran dalam
satu perode akutansi serta untuk membentuk modal pemerintah guna
mendorong terciptanya likuiditas keuangan daerah melalui kebijakan: a.
Memprioritaskan pembiayaan pengeluaran terhadap sisa kurang perhitungan
anggaran tahun sebelumnya; b. Melakukan pembiayaan pengeluaran investasi
melalui penyertaan modal di BUMN, BUMDdan swasta di daerah.
Arah Kebijakan Pembangunan
Pembangunan daerah harus didasarkan pada sasaran tertentu yang hendak
dicapai, untuk itu kebijakan yang dibuat dalam rangka melaksanakan
pembangunan daerah harus memiliki arah yang jelas. Arah kebijakan
pembangunan disusun berdasarkan analisis kebutuhan pembangunan di daerah
dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kondisi dan kemampuan
daerah, termasuk kinerja pelayanan pemerintah pada tahun-tahun
sebelumnya.
Arah kebijakan pembangunan ini selanjutnya menjadi instrumen (pedoman)
perencanaan bagi seluruh stake holder pembangunan di daerah. Oleh
karenanya, penting bagi Pemerintah Daerah menyusun arah kebijakan
pembangunan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat
pernyataan-pernyataan kebijakan pembangunan selama lima tahun.
Strategi 1 Gerbang Dayaku: Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas
Pelayanan Publik
Peningkatan kapatitas dan kualitas pelayanan publik, diarahkan pada
upaya meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalsime aparatur
pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, guna
mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Secara kelembagaan
diarahkan pada penyempumaan mekanisme kerja, manajemen, struktur
organisasi guna menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pelayanan publik.
Sasaran dari peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan publik dengan
prioritas penekanannya pada upaya mengembangkan sistem manajemen
pemerintahan yang lebih responsive, akuntabel dan transparan agar
terwujud pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).
Dalam rangka melaksanakan Strategi I Gerbang Dayaku yakni meningkatkan
kapasitas dan kualitas pelayanan publik, kebijakan pembangunan diarahkan
pada: 1. Meningkatkan etos kerja dan profesionalisme lembaga serta
aparatur untuk dapat menjalankan pemerintahan yang partisipatif,
transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik; 2. Melakukan konsolidasi lembaga dan aparatur untuk menjamin
kelangsungan pemerintahan yang baik di masa depan; 3. Menyempurnakan dan
menegakkan peraturan perundangan secara tegas; 4. Menyusun perencanaan
dan melaksanakan tata ruang dan tata guna lahan secara konsisten; dan 5.
meningkatkan mutu dan jumlah sarana dan prasarana dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Strategi 2 Gerbang Dayaku: Memacu Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi
Dalam rangka melaksanakan strategi 2 Gerbang Dayaku memacu pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi, kebijakan pembangunan diarahkan pada:
Pertama, meningkatkan kemandirian ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan
potensi wilayah secara optimal;
Kedua, melakukan penataan pemerintah yang wirausaha (entrepreneurial
government) serta meningkatkan peran pemerintah sebagai katalisator bagi
pengusaha kecil, menengah dan besar;
Ketiga, meningkatkan investasi untuk penciptaan kesempatan kerja dan
pertumbuhan ekonomi;
Keempat, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi lokal dalam memanfaatkan
dan menghadapi peluang dan tantangan globalisasi;
Kelima, melakukan penataan untuk memenuhi fungsi pemerintah yang
wirausaha (entrepreneurial government) serta meningkatkan peran
pemerintah sebagai katalisator bagi pengusaha kecil, menengah dan besar;
Keenam, mendorong usaha mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam
yang tak terbaharui (unrenewable resources) ke SDA yang terbaharui
(renewable resources).
StrateGi 3 Gerbang Dayaku: Meningkatkan Pembangunan Teritorial
Dalam rangka melaksanakan strategi 3 Gerbang Dayaku meningkatkan
pembangunan territorial kebijakan pembangunan diarahkan pada:
Pertama, Pembangunan Teritorial Pedesaan. Pembangunan Pedesaan
diarahkan untuk mendorong percepatan perubahan struktur kegiatan ekonomi
dan yang bercorak sub system menuju struktur kegiatan ekonomi yang
bercorak moderen atau berorientasi pasar. Dari sisi pengembangan SDM
melalui peningkatan pendidikan, perbaikan gizi, dan kesehatan keluarga,
termasuk meningkatkan solidaritas sosial.
Selain itu pembangunan pedesaan diarahkan pada penyediaan prasarana dan
sarana yang dapat meningkatkan produktivitas dan akses pasar, termasuk
pelayanan teknologi untuk mempermudah proses produksi dan pengolahan
serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Beberapa kebijakan pembangunan pedesaan yang diambil adalah: 1.
Meningkatkan keberpihakkan pada masyarakat melalui pembanguan ekonomi
sesuai dengan potensi wilayah pedesaan; 2. Melanjutkan peningkatan
kualitas sumberdaya manusia; 3. Melanjutkan dan meningkatkan pembangunan
infrastruktur sesuai kondisi dan kebutuhan desa; 4. Melanjutkan dan
meningkatkan aktualisasi nilai-nilai luhur warisan budaya lokal; dan 5.
Memberdayakan seluruh komponen desa dalam memperbaiki dan melestarikan
lingkungan hidup.
Kedua, Pembangunan Teritorial Perkotaan. Pembangunan perkotaan
diarahkan untuk dapat mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai wilayah
pengembangan wisata dalam arti luas dan sebagai wadah bagi peningkatan
produktivitas dan kreativitas masyarakat serta sebagai pusat pelayanan
sosial ekonomi dan pemerintahan.
Beberapa Kebijakan Pembangunan Perkotaan yang diambil adalah: 1.
Meningkatkan infrastruktur kota sebagai sarana pelayanman publik; 2.
Menjadikan kota sebagai pusat jasa, perdagangan dan industri; 3.
Melanjutkan upaya menjadikan kota sebagai pusat pendidikan, pariwisata
dan budaya; 4. Memberdayakan seluruh komponen kota dalam memperbaiki dan
melestarikan lingkungan hidup.
Pencapaian Strategi 1 Gerbang Dayaku
Program-program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka
pencapaian strategi 1 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan disiplin dan pengawasan, pembarian sanksi yang tepat
serta penghargaan sesuai prestasi; 2. Pengaturan dan penataan sistim
kerja berdasarkan kajian jam dan hari kerja; 3. Peningkatan kinerja
fungsi organisasi; 4. Peningkatan pengawasan aparatur daerah; 5.
Peningkatan pengawasan pembangunan; 6. Pembenahan peraturan perundangan
daerah; 7. Pengembangan sistem informasi akuntabilitas pemerintah daerah;
8. Peningkatan kemampuan pegawai sesuai kebutuhan;
9. Peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah sesuai kemampuan; 10.
Peningkatan efsiensi dan efektivitas struktur organisasi pemerintahan
daerah sesuai tupoksi; 11. Pengembangan perencanaan daerah; 12.
Pembenahan sistem dan penegakkan peraturan perundangan secara tegas; 13.
Pembenahan mekanisme dalam penegakkan supremasi hukum; 14. Pembenahan
mekanisme pelepasan hak tanah; 15. Penataan ruang wilayah; 16.
Penegakkan hukum rencana tata ruang; dan 17. Peningkatan mutu dan sarana/prasarana
pelayanan publik.
Pencapaian Strategi 2 Gerbang Dayaku
Strategi 2 dilaksanakan dengan program: 1. Pemberdayaan Uasaha Kecil
Pedesaan; 2. Pengembangan dan Pemantapan Kelembagaan Koperasi dan UKM
termasuk SDM-nya; 3. Pengembangan Uasaha Ekonomi Produktif; 4.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung; 5. Pembinaan dan Pengawasan
terpadu terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan besar; 6. Penataan
pemerintah yang wirausaha (entrepreneurial government); 7. Peningkatan
dan Pemerataan Investasi; 8. Peningkatan Kapasitas Infrastruktur,
Telekomunikasi dan Suplai Energi;
9. Pemberdayaan Stakeholder dalam pengembangan investasi; 10.
Pengembangan Bisnis Daerah; 11. Peningkatan Efektivitas dan Efsiensi
regulasi investasi; 12. Peningkatan Pelayanan yang bermuara pada hasil
yang optimal; 13. Meningkatkan Daya Kompetitif dan memanfaatkan
keunggulan komparatif; 14. Peningkatan Investasi non Ekstraktif; 15.
Meningkatkan Produksi dan Ekspor Komoditi yang non Ekstraktif; dan 16.
Pemanfaatan Sumber Daya yang berorientasi pada pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development).
Pencapaian Strategi 3 Gerbang Dayaku
Pertama, Program Pedesaan, meliputi: 1. Pengembangan usaha
agrobisnis; 2. Pengambangan usaha agroindustri; 3. Peningkatan kulitas
belajar mengajar; 4. Pengembangan pendidikan informal di pedesaan; 5.
Peningkatan pelayanan kesehatan di pedesaan; 6. Pengembangan nilai-nilai
agama, budaya, adat isiiadat, etika dan moral; 7. Pemberdayaan wanita
desa (pengarustamaan gender); 8. Pengembangan pemuda dan olah raga,
melalui pelaksanaan kegiatan pokok;
9. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; 10 Pemeliharaan
jalan dan jembatan yang sudah ada; 11 Pengembangan jalan baru untuk
membuka isolasi dan membuka akses jalan yang menghubungkan
sentral-sentral ke pusat desa, kecamatan dan kota; 12 Pengembangan
jaringan irigasi untuk menunjang mekanisme perianian; 13 Pemenuhan
keperluan listrik, air bersih, telekomunikasi di pedesaan secara
bertahap; 14 Pengambangan prasarana pendidikan, kesehatan, peribadatan
dan perkantoran berdasarkan skala prioritas; 15. Pelestarian nilai-nilai
luhur warisan budaya lokal sebagai pendukung objek wisata daerah; dan 16
Pelestarian pembangunan desa yang berwawasan lingkungan.
Kedua, Progam Perkotaan, meliputi: 1. Memelihara peningkatan mutu
dan prasarana pelayanan publik; 2. Pemeliharaan dan pembangunan
infrastruktur olah raga; 3. Pemeliharaan dan pemba-ngunan pos dan
telekomunikasi; 4. Pengembangan prasarana pariwisata; 5. Pembangunan
prasarana pemukiman; 6. Pembangunan prasarana perhubungan; 7.
Pembangunan kawasan industri, perdagangan dan jasa; 8. Pengembangan
pusat-pusat pendidikan; 9. Pengembangan kepariwisataan daerah; 10.
Pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah; 11. Peningkatan kualitas
pendidikan pengetahuan umum; 12. Pemberdayaan wanita dan anti
diskriminasi gender; dan 13. Pengembangan pemuda dan olah raga.
Penutup
Permasalahan utama dalam pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara saat
ini adalah mengurangi keterisolasian dan keterbelakangan, terutama
mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan; mengurangi
kesenjangan antar wilayah, antar sektor dan antar golongan pendapatan;
menurunnya kualitas lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.
Gerbang Dayaku merupakan strategi dan kebijaksanaan yang bukan saja
dapat memerangi keterisolasian dan keterbelakangan; memerangi kemiskinan
dan mengurangi terjadinya kesenjangan antar wilayah, sektor dan golongan
pendapatan; namun juga merupakan paradigma baru pembangunan yang dapat
memadukan aspek pertumbuhan dan pemerataan pembangunan secara simultan.
Konsep dasarnya adalah pemberdayaan seluruh komponen baik pemerintah,
masyarakat maupun swasta, dimana ketiga komponen tersebut merupakan
kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesemuanya ini ditujukan untuk
mencapai kejayaan Kutai Kartanegara.
Pencapaian ini dilakukan melalui pergeseran pemanfaatan SDA (unrenewable
recources) menjadi renewable recources dengan mengedepankan 3 sektor
unggulan yaitu SDM, Agricultur dan Tourism.
Strategi pembangunan semacam ini berupaya melakukan penumbuhkembangan
potensi dan sumber daya yang ada yang bertumpu pada kemampuan sendiri
yang dapat dikategorikan sebagai pembangunan endogen, sebagai jawaban
atas kenyataan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tanpa landasan
endogen yang kuat sangat mudah diterpa dan diporakporandakan kekuatan
luar.
Dengan penerapan model pembangunan endogen sebagaimana diuraikan di atas,
diharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara akan tumbuh dan berkembang
menjadi daerah yang maju dan mandiri secara berkeadilan, sehingga Insya
Allah masa depan Kutai Kartanegara yang lebih baik menjadi kenyataan dan
kejayaan Bumi Tuah Himba Untung Laggong dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan kapasitas dan kualitas yang lebih baik dan
lebih maju. (Sumber: Humas Kukar) ►mtik
*** Majalah Tokoh Indonesia (www.e-ti/majalah)
|