|
C © updated 08022004 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
► e-ti/ |
|
|
Nama:
Ny Edith Dumasi Tobing Nababan SH
Lahir:
Tarutung, 13 Juli 1937
Jabatan:
Hakim Agung (2000-2002)
Suami:
Ir Sahat L Tobing
Anak:
Tiga orang
Pendidikan:
• Sarjana Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas
Sumatera Utara (USU) Medan (1957)
• International Visitor Program yang diadakan International Visitor
Program Bureau of Educational and Cultural Affairs di Washington DC AS
• Sespa Depkeh RI (10 besar).
Pekerjaan:
• 1963,PNS Sementara/Hakim PN Ekonomi Balige
• 1963,Kepala Hakim PN Ekonomi Balige
• 1965,Kepala PN/Ekonomi Gol/Ruang F.II menjadi Kepala PN/Ekonomi Balige
Gol/Ruang F.III
• 1965,Hakim TK-3 PN/Ekonomi Klas IA Medan
• 1980-1988,Ketua PN/Ekonomi Klas IA Meda
• 1980-1988,Hakim Anggota PT Medan
• 1981,Ketua Panitia Penelitian Hukum Adat Tentang Anak Angkat di daerah
Hukum PN Lubuk Pakam
• 1983,Ketua Panitia Peneliti Hukum Adat di daerah Hukum PN Tarutung
tentang Hukum Adat Tanah
• 1988-1992, Hakim Anggota pada PT DKI Jakarta dengan tugas tambahan
sebagai Hakim Tinggi Pengawas PN Jakarta Utara
• 1990-1992,Ketua I IKAHI DKI Jakarta dan Anggota Dewan Kehormatan Hakim
Daerah DKI Jakarta
• 1992, Wk Ketua/Hakim Anggota PT Kalbar Pontianak
• 1994,Hakim Anggota PT Jabar di Bandung dan Hakim Pengawas PN Ciamis
• 1997,Waket/Hakim Anggota PT Bandung
• 1997-2000,Hakim Tinggi/Ketua PT Tanjung Karang
• 2000-2002,Hakim Agung
• 2002,Penasehat Hukum Wil.Hukum PT Sumut
|
|
|
|
|
|
|
Edith D Tobing Nababan, SH
Srikandi Hakim Agung (2000-2002)
Ia seorang hakim yang meniti karir dari bawah sampai mencapai hakim
agung. Puteri (srikandi) yang sejak tahun 1963 berkarir sebagai hakim
ini sebelum terpilih menjadi Hakim Agung (2000-2002), menjabat Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lulusan sarjana hukum Universitas
Sumatera Utara (USU) ini seorang hakim perempuan yang telah teruji dan
tergolong bersih dari KKN.
Edith memulai karier sebagai hakim sejak tahun 1963, di Pengadilan
Negeri (PN) Balige (kemudian menjadi menjadi PN Tarutung dan PN
Sidikalang). Kemudian menjadi hakim TK-3 PN/Ekonomi Klas IA Medan, Ketua
PN/Ekonomi Klas IA Medan dan Hakim Anggota PT Medan. Pada tahun 1981 ia
bertugas sebagai Ketua Panitia Penelitian Hukum Adat Tentang Anak Angkat
di daerah Hukum PN Lubuk Pakam dan Ketua Panitia Peneliti Hukum Adat di
daerah Hukum PN Tarutung tentang Hukum Adat Tanah (1983).
Setelah itu (1988-1992) ia hijrah ke Jakarta sebagai Hakim Anggota pada
PT DKI Jakarta dengan tugas tambahan sebagai Hakim Tinggi Pengawas PN
Jakarta Utara. Pada saat itu (1990-1992) ia juga menjabat Ketua I IKAHI
DKI Jakarta dan Anggota Dewan Kehormatan Hakim Daerah DKI Jakarta.
Sebelum diangkat menjadi menjadi Ketua PT Tanjungkarang, ia menjabat
Wakil Ketua/Hakim Anggota PT Kalimantan Barat di Pontianak.
Istri dari mendiang Ir Sahat L Tobing dan ibu dari tiga anak ini, lahir
pada 13 Juli 1937 di Tarutung, Tapanuli Utara. Ia lulusan Sarjana Hukum
dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) Medan,
pada tahun 1957.
Selain itu, berbagai pendidikan yang pernah diikutinya antara lain
International Visitor Program yang diadakan International Visitor
Program Bureau of Educational and Cultural Affairs di Washington DC AS,
dan Sespa Depkeh RI, di mana ia masuk 10 besar.
Sebelum menjabat hakim agung, ia mempunyai tiga rumah termasuk sebuah
rumah pusaka di Tarutung, dan lima lokal tanah termasuk sebuah sawah
pusaka di Tarutung, yang diakui sebagai harta bersama dengan ahli waris
mendiang suaminya. Tanah yang semuanya terletak di Medan itu, total
luasnya mencapai 9.220 meter persegi. Kekayaan lain, mobil jeep Suzuki
Katana tahun 1995, tiga buah televisi, perhiasan senilai Rp 60 juta, dan
tabungan berjangka Rp 140 juta (simpanan mendiang suaminya).
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|