A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 26062006-20102004  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
H. Letnan Jenderal TNI (Purn) Mohammad Ma’ruf AR, SE
Jabatan:
Menteri Dalam Negeri RI
Lahir:
Tegal, 20 September 1942
Agama:
Islam
Istri:
Hj. RR. Susiyati Hasmeng Mohammad Ma’ruf
Anak:
Tiga (3) Putri

Pendidikan:
AMN 1962

Karir Militer:
- Kepala Staf Kodam IX Udayana, 1990
- Kepala Staf Kodam IV Diponegoro, 1991
- Gubernur AMN Magelang, 1992
- Assospol Kasospol ABRI, 1993
- Kasospol ABRI, 1995
- Dubes RI untuk Vietnam, 1996

Jabatan Lain:
- Pembina Organisasi Pertahanan Sipil/Perlindungan Masyarakat (HANSIP/LINMAS)
- Ketua Tim Sukses Kampanye SBY-JK 2004

Alamat Kantor:
H. Moh. Ma’ruf, S.E.
Jalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat
Telp. (021) 384.2222, 330.101, Faks. (021) 381.2221
 
     
 
MOH MA'RUF HOME

 

Mohammad Ma’ruf

Pamong Penjunjung Supremasi Hukum


Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu, ini seorang pensiunan perwira tinggi militer dengan pangkat Letnan Jenderal TNI.  Sebagai pamong, dia dikenal sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam membina kehidupan sosial politik dalam negeri yang sangat dinamis. Mantan Kassospol ABRI (1995) dan Gubernur AMN (1992), ini sangat mengerti peta kekuatan politik tanah air.

 

Dia juga matang di berbagai medan penugasan tempur dan pembinaan teritorial. Dengan segudang pengalaman, termasuk selaku Dubes RI untuk Vietnam (1996), membuatnya lantas layak dipercaya menjadi Ketua Tim Sukses Kampanye Presiden SBY-JK. Kini sebagai Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu, Mohammad Ma’ruf AR, SE terpilih menjadi pamong yang dikenal sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam membina kehidupan sosial politik dalam negeri yang sangat dinamis.

Proses pematangan demokratisasi di era reformasi belum mencapai kata akhir. Tetapi sudah muncul berbagai imbas, bahwa kebebasan yang sebebas-bebasnya seolah-olah sudah merupakan hak yang melekat dalam diri setiap orang. Polarisasi politik pun menjadi sangat penuh warna. Rekrutmen pemimpin di setiap jabatan politik menjadi berlangsung secara terbuka tanpa melalui seleksi yang ketat.


Tetapi satu-satunya kata kunci yang tetap tak berubah di Bumi Nusantara yang semakin kondusif, sehingga diharapkan dapat tetap terjaga tertibnya tata kehidupan sosial politik di setiap denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sikap tegas Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal TNI (Purn) Mohammad Ma’ruf AR, SE untuk hanya taat kepada azas dan prinsip-prinsip hukum.


Menjunjung tinggi supremasi hukum adalah sikap tegas yang dipegang teguh oleh Haji Mochammad Ma’ruf Ambari Romlah, SE seorang pensiunan perwira tinggi militer berpangkat terakhir Letnan Jenderal TNI-AD. Mantan Kassospol ABRI (1995) ini diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) periode tahun 2004-2009.


Ma’ruf, Ketua Tim Sukses Kampanye Capres-Cawapres SBY-JK pada Pilpres Presiden 2004, tak memperoleh hambatan yang berarti untuk bertindak sebagai pamong, kendati di tingkat bawah para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia mempunyai warna politik yang berbeda dengannya.

Proses Pembelajaran Demokrasi
Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah pada 20 September 1942 ini tetap dapat berdiri tegak menjalankan aturan main untuk hanya taat kepada prinsip-prinsip, aturan main dan asas hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Walaupun di sejumlah daerah berlangsung konflik, terjadi saling klaim di antara para calon pemimpin yang bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sejak Juni 2005 lalu untuk pertama kali diberlakukan secara langsung dipilih oleh rakyat pemilih, Ma’ruf tetap tak bergeming. Suami dari Ny Rr Hj Susiyati Hasmeng Ma’ruf, dan ayah tiga orang putri ini mengembalikan penyelesaian dan keputusan akhir atas setiap masalah dan sengketa Pilkada kepada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.


Ratusan Pilkada yang telah berlangsung untuk memilih walikota, bupati hingga gubernur menjadi berjalan relatif tertib, aman, terkendali dan tanpa gejolak berarti sehingga memberi hasil akhir yang baik pula. Padahal sebagai sebuah pelajaran atau exercise demokrasi pertama, semua Pilkada langsung itu sesungguhnya menyimpan potensi yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa apabila konflik atau perbedaan sekecil apapun tak tertangani atau dilokalisir secara hati-hati.


“Proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan daerahnya, melainkan juga suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar,” inilah yang menjadi pegangan utama Ma’ruf, yang dia sampaikan saat berbicara dalam Acara Sosialisasi Pilkada di Jakarta, pada 4 Mei 2006.


Kata Ma’ruf, pengalaman keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatifi Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, yang telah berhasil dan berjalan dengan baik dan diakui oleh dunia internasional, hendaknya dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.


“Kita tahu bahwa pemerintahan daerah dan jajarannya mengambil peran penting di dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil President baik melalui dukungan tenaga, maupun pembiayaan terlebih-lebih dalam mendukung kelancaran logistik. Dukungan ini tentunya sangat diharapkan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala secara langsung oleh rakyat, yang merupakan tonggak sejarah bagi masing-masing daerah yang bersangkutan sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak baik jajaran pemerintahan maupun segenap elemen masyarakat,” urai Ma’ruf lagi.

Hati Sejuk Pria Bertangan Dingin
Hati yang sejuk dan tangan yang dingin dari seorang Mohammad Ma’ruf sangat berperan besar dalam menyelesaikan segala perkara dan sengekat Pilkada.
Ketika meninjau persiapan Pilkada Cilegon, Banten, 20 Mei 2005 misalnya, Ma’ruf sangat peduli dan memberi tekanan agar semua pihak dan aparat yang terlibat dalam Pilkada dapat meminimalisasi setiap potensi konflik sekecil apapun itu.


“Bila ada potensi konflik, sekecil apapun baik dimulai dari soal pendaftaran calon hingga sampai nanti pada pelantikan yang terpilih, hendaknya bisa diredam dan dapat diselesaikan dengan melibatkan semua elemen dan tokoh masyarakat,” ujar Ma’ruf, yang secara sengaja datang ke Banten untuk meninjau langsung persiapan Pilkada di sejumlah daerah yang berbatasan lansgung dengan Ibukota Negara Jakarta ini.


Dari Cilegon itulah Ma’ruf berkesempatan menyampaikan seruan dan harapan agar pelaksanaan Pilkada ketika itu akan berlangsung di Cilegon (5 Juni 2005), Serang (19 Juni 2005), dan Pandeglang (November 2005) dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah lain. Maklum, pilkada Cilegon adalah pelaksanaan yang pertamakali untuk wilayah Banten, bahkan secara keseluruhan yang pertama pula untuk seluruh wilayah Pulau Jawa.

Percayakan Kepada Aturan Main
Sebagai pamong yang menjunjung tinggi supremasi hukum Ma’ruf secara arif melibatkan secara aktif seluruh elemen dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyukseskan setiap agenda politik dalam negeri terutama Pilkada.


Karena itu, sekuat apapun dukungan di belakang para calon pemimpin yang terlibat dalam Pilkada, termasuk dukungan partai-partai politik besar, Ma’ruf, lulusan S-1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Terbuka (tahun 1995), tampak lebih percaya kepada kekuatan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, serta keampuhan aturan main yang sudah disepakati bersama dalam menuntaskan setiap agenda politik.


Itu sebab di setiap keputusan dan kebijakan Menteri Dalam Negeri dalam mengangkat pejabat-pejabat daerah jarang sekali memperoleh resistensi dari bawah. Sebelum keputusan dikeluarkan dalam pembahasan terlebih dahulu harus sudah dikaji dengan sangat matang, cermat dan konkrit tak masalah jika sampai harus membutuhkan waktu yang panjang. Kalau perlu permasalahan diendapkan dulu hingga akhirnya benar-benar dapat dicapai konsensus yang bisa diterima semua pihak berdasarkan aturan main yang berlaku.


Pilihan sikap seperti ini penting, karena pembangunan kehidupan berdemokrasi, berpolitik, berbangsa dan bernegara tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tetapi perlu waktu dan proses serta dilakukan secara sistemik, konseptual dan konstitusional.


Untuk itu adalah menjadi tanggung jawab semua pihak secara bersama-sama, termasuk partai politik untuk terus-menerus selalu membangun kedewasaan dalam berdemokrasi dan berpolitik yang bertanggungjawab, serta sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.


Ketika melantik Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode tahun 2006-2011, H. Bandjela Paliudju dan H. Achmad Yahya, S.E., M.M, di Palu Jumat 24 Maret 2006, misalnya, Ma’ruf pada kesempatan itu mengatakan bahwa persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan dengan koridor hukum. Semua pihak harus menghargai dan menghormati putusan hukum sehingga supremasi hukum benar-benar dapat ditegakkan.


“Hak-hak sebagai warga negara baik dalam kehidupan demokrasi politik berbangsa dan bernegara harus kita junjung tinggi dengan tetap mengedepankan supremasi hukum,” kata Ma’ruf, sebagai Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memerintah.

Terbaik Bagi Rakyat Terbaik Bagi Negara
Mantan petinggi militer lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1965, dan kader Partai Demokrat pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini kukuh untuk menganut prinsip politik kenegarawanan sebagaimana yang dianut oleh setiap perwira militer Indonesia sejati. Yakni apa yang terbaik untuk rakyat adalah yang terbaik untuk negara.


Di lingkungan militer Ma’ruf pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain sebagai Kepala Staf Kodam IX Udayana (1990), Kepala Staf Kodam IV Diponegoro (1991), Gubernur Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang (1992), Assospol Kassospol ABRI (1993), dan terakhir Kassospol ABRI (1995) sebelum digantikan oleh Mayjen TNI Syarwan Hamid pada 9 Februari 1996. Ma’ruf akhirnya pensiun dari dinas militer dan ditunjuk menjadi Duta Besar RI untuk Vietnam (1996-2000).


Merupakan kader dan salah seorang pendiri Partai Demokrat, partai yang sukses membawa Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Preesiden RI periode 2004-2009, sebagai pamong Ma’ruf sangat menjaga netralitas diri. Walau sudah pensiuan dari dinas aktif terbuktilah dia tetap merupakan perwira militer sejati, dengan memilih apapun yang terbaik untuk rakyat maka pastilah yang terbaik pula untuk negara.


Sikap kesejatian ini pernah ia pertunjukkan dalam menyelesaikan liatnya persaingan antara pasangan calon Walikota Depok Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang berseteru lama secara hukum dengan pasangan Badrul Kamal/Syihabudin Achmad dari Partai Golkar.


Kedua pasangan tersebut saling klaim sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada. KPUD Depok dalam keputusannya sudah memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra, namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dengan menetapkan pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad sebagai peraih suara terbanyak.
MA kemudian menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra, sebelum akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi putusan akhir untuk kembali memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra.


Sejak awal kasus sengketa hukum calon Walikota Depok begulir Mohammad Ma’ruf selalu mengedepankan sikap untuk berpegang teguh kepada ketentuan hukum.


“Negara ini negara hukum, kita harus menghormati dan menghargai keputusan hukum. Kalau kemudian dalam Pilkada di Kota Depok ada keputusan PT seperti itu, Depdagri belum bisa ikut campur apa-apa,” ucap Ma’ruf, saat berbicara kepada pers usai mengikuti Upacara Wisuda Sarjana Sains Terapan Pemerintahan dan Program S-2 Magister Pemerintahan Daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2004/2005, di Jatinangor, Sumedang pada Agustus 2005, persis setelah PT Jawa Barat memutuskan pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad sebagai pemenang.


Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya memenangkan pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad, Mahkamah Agung kemudian dalam putusannya No. 01PK/Pilkada/2005 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. MA menganggap pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra lebih layak sebagai pemenang.


Barulah setelah pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK), lantas MK menggelar sidang atas perkara No. 001/PUU-VI/2006, putusan akhirnya tetap berpaling ke penetapan kembali nama pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra.

Perhatikan ke Tokoh Masyarakat
Sekalipun persoalan hukum sengketa calon Walikota Depok sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sifatnya final dan mengikat, dirasa oleh Ma’ruf ini masih belum cukup. Selaku Menteri Dalam Negeri Ma’ruf tak sesegera itu untuk tergesa-gesa melantik pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota/Wakil Walikota Depok periode 2005-2010.


Ia tetap tak lupa untuk mengarahkan perhatian ke semua elemen dan tokoh-tokoh masyarakat, hingga akhirnya diketahuilah suasana sudah kondusif, terkendali, hasil akhir Pilkada Depok sudah dapat diterima tidak ada yang merasa menang dan kalah, barulah Ma’ruf melantik Walikota terpilih. Ma’ruf berpandangan, semua warga Kota Depok harus merasa sebagai pemenang dan menerima secara terbuka siapapun pemimpinnya.


Demikian pula saat Ma’ruf akan menetapkan nama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Rudolf Pardede sebagai Gubernur definitif menggantikan (Almarhum) Tengku Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat terbang Mandala Airlines Oktober 2005.


Sesuai ketentuan Undang-Undang, Ma’ruf dapat saja segera dan serta-merta melantik Rudolf sebagai Gubernur sebab pejabat lama sudah pasti tak dapat melanjutkan tugas-tugas karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia.
Tetapi Ma’ruf berkenan memberi waktu yang cukup kepada semua pihak untuk berpikir jernih, sehingga baru melantik Rudolf Pardede sebagai Gubsu definitif enam bulan kemudian atau pada batas waktu yang paling akhir yang diperkenankan sebuah jabatan gubernur kosong.


Demikian pula, Ma’ruf tak ingin terjebak kepada perseteruan yang lebih dalam yang bisa mengganggu roda pemerintahan dan stabilitas daerah manakala tak serta merta memenuhi keinginan kubu Gubernur Lampung hasil pilihan anggota DPRD Lampung, Alzier Dianis Tabrani yang gugatannya dimenangkan oleh Mahkamah Agung.


Persoalan Gubernur Lampung kisruh setelah DPRD Lampung mencabut SK DPRD Lampung Nomor 47 Tahun 2004 tertanggal 24 Mei 2004, tentang penetapan Sjachroeddin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2004-2009. DPRD kemudian meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut Keppres No. 71/M/2004, yang isinya mengesahkan pasangan Sjachroeddin-Syamsurya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung. DPRD mengusulkan Pemerintah mengangkat penjabat Gubernur Lampung, sampai gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan tanggal 30 Desember 2002 Alzier Dianis Tabrani-Ansyori Yunus, dilantik.


Salah satu putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Alzier, adalah menganulir pemilihan ulang Gubernur Lampung yang telah menghasilkan nama Sjachruddin Zainal Pagaralam sebagai Gubernur hingga sekarang. Bagi Ma’ruf keputusan MA itu belum berarti bermakna Gubernur terpilih pada pemilihan pertama, yakni Alzier Dianis Tabrabi menjdi berhak untuk naik tahta kembali menggantikan Sjachroeddin Zainal Pagaralam.
Dalam sebuah pertemuan dengan utusan DPD Partai Golkar Lampung, yang sengaja datang hanya untuk menemui Menteri Dalam Negeri, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Ma’ruf mengusulkan solusi supaya diadakan pertemuan segitiga antara Mahkamah Agung, Departemen Dalam Negeri, dan DPD Partai Golkar Lampung.


”Untuk mengatasi persoalan Gubernur Lampung, saya usulkan adanya pertemuan segitiga antara MA, Depdagri dan DPD Golkar Lampung,” kata Ma’ruf. Namun usulan ini ditolak utusan DPD Golkar Lampung.


Ma’ruf sangat hati-hati sekali menyelesaikan kasus Gubernur Lampung. Ia tak mau mengambil keputusan yang berpotensi memunculkan masalah baru yang lebih parah lagi. Ia sangat ingin untuk dapat mengambil keputusan yang komprehensif karena itu sekali-kali tak boleh salah memutuskan.


Ma’ruf kemudian memilih jalan terbaik dengan memintakan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), untuk memperjelas apa makna isi putusan MA supaya tak memunculkan multitafsir. Sebab dalam putusan MA itu dikatakan dua SK Mendagri dibatalkan, tetapi juga ada poin yang menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Ini, menurut Ma’ruf merupakan bahasa hukum sehingga diperlukan fatwa untuk menjelaskan.

Tegakkan Hukum Pulau-Pulau Terluar Aman
Prinsip penegakan aturan hukum pula yang dikedepankan oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf manakala pada awal tahun 2006 muncul isu telah terjadi penjualan pulau-pulau Indonesia ke pihak asing, seperti pulau Bidadari di Nusa Tenggara Timur dijual kepada investor asal Inggris Ernest Lewan Dosky. Demikian pula pulau Manggudu sudah dikelola oleh David Wyliey.


Isu ini menimbulkan kekhawatiran Indonesia kembali berpotensi kehilangan pulau-pulau yang letaknya terluar dan berbatasan langsung dengan negara asing, sebagaimana pernah Indonesia kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan Desember tahun 2000 kepada Malaysia.


Ketika itu Ma’ruf mengatakan Pemerintah akan segera membentuk tim terpadu untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pengelolaan pulau-pulau terluar. “Pemerintah akan menegakkan aturan perizinan pengelolaan pulau-pulau tersebut,” kata Ma’ruf.


“Kita akan segera dapat kepastian pengelolaan pulau-pulau terluar seperti pulau Bidadari dan Manggudu. Nanti kita akan cek apakah izin investasi sudah sesuai hukum atau tidak,” kata Ma’ruf merujuk kepada Peraturan Presiden (Prepres) No. 78/2005 tentang Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang di dalamnya tegas-tegas menyebutkan bahwa kepemilikan pulau-pulau tidak boleh diperjual-belikan.

Butuh Keutuhan Pemahaman
Sebagai negara yang mulai belajar mematangkan cara hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis, terbuka dan transparan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perseteruan model sengketa yang berlangsung di Depok, Sumut, Lampung atau daerah-daearh lain.


Kata Ma’ruf, hingga Juni 2005 saja dari 226 pemilihan kepala daerah di Indonesia 23 diantaranya terindikasi adanya masalah-masalah. Ma’ruf menduga masalah muncul karena belum adanya pemahaman yang mantap terhadap ketentuan dan peratutan yang ada. Karena itu pemahaman yang utuh terhadap ketentuan tentang Pilkada menjadi sangat penting untuk meminimalisasi munculnya persoalan-persoalan di sekitar penyelenggaraan Pilkada.


Demikian pula dengan isu-isu berbau keagamaan, sosial, politik dan sebagainya berpotensi marak muncul ke permukaan di sejumlah daerah. Belum lagi akibat bencana alam sejumlah daerah terpaksa menunda pelaksanaan Pilkada, ini juga berpotensi menggangu stablitas daerah dan rotasi alami pergantian kepemimpinan di daerah bencana. Seperti di daerah Nanggroe Aceh Darussalam, (NAD), Nias, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Tengah.


Tetapi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum Ma’ruf berkeyakinan Indonesia akan dapat memasuki era baru sistem perpolitikan yang lebih demokratis, transaparan, bersih, dan bebas KKN. Demikian pula tata kehidupan masyarakat yang bersandar kepada tertib hukum.


Karena itu setiap menjelang pelaksanaan Pilkada di suatu daerah, Mohammad Ma’ruf selalu menekankan agar setiap pemilih tak hanya memperhatikan visi dan misi calon pemimpin daerahnya. Masyarakat juga harus melihat sikap moral setiap bakal calon.


Bagi Ma’ruf setiap pemimpin daerah tak hanya dimaksudkan untuk sekadar memimpin. Melainkan juga untuk mengarahkan dan membawa daerahnya ke arah kemajuan. Pemilih sudah memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya karena dalam proses pemilihan kepala daerah rakyat diberi ruang yang luas.


“Pilkada adalah jawaban atas aspirasi masyarakat,” ujar Ma’ruf, saat menjabat Kassospol ABRI sudah terlibat aktif sebagai anggota Panitia Pengawas Pelaksanaan Pusat (Panwaslakpus) pada Pemilu 1997, atau pemilu terakhir di era Orde Baru.

Bentuk Desk Pilkada
Berdasarkan pengalaman selaku Kassospol ABRI Ma’ruf sangat memahami betul bagaimana caranya memenangkan sebuah Pemilu, hingga dirinya layak dipercaya sebagai Ketua Tim Sukses Kampanye Capres-Cawapres SBY-JK pada Pemilu 2004.


Dia juga memahami betul betapa sudah sedemikian jauhnya kemajuan Indonesia dalam melaksanakan Pemilu di era reformasi sekarang ini, dibandingkan era lama Orde Baru.
Era ini rakyat harus memiliki pemahaman yang utuh untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik jika tidak disertai dengan disiplin sosial.


“Untuk itu perlu menjaga kondisi wilayah agar tetap kondusif dan dengan disiplin mematuhi semua ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu saya betul-betul meminta baik penyelenggara, partai pendukung, dan calon sendiri untuk memahami ketentuan dan aturan yang ada agar tidak terjadi kericuhan. Saat kampanye jangan saling menjelekkan,” tutur Ma’ruf saat memberikan pembekalan kepada bakal calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), anggota KPUD Provinsi Kepri, tim sukses, dan para bupati serta walikota se-Kepri di Batam, Juni 2005.


Dia meminta agar setiap calon yang sedang berlaga dalam Pilkada di seluruh Indonesia untuk harus siap untuk menang dan juga siap untuk kalah. Setiap calon kepala daerah harus membuat kesepakatan untuk menghindari konflik yang sangat mungkin terjadi.


Ma’ruf sangat peduli agar setiap Pilkada dapat memberi hasil maksimal di tengah-tengah warna politik para kontestan yang multipolar.


Sepanjang pelaksanaan Pilkada tahun 2005 Ma’ruf menginstruksikan semua Gubernur, Bupati, dan Walikota agar membentuk forum komunikasi bersama atau sebagai/semacam Desk Pilkada antara Gubernur atau Bupati/Walikota dengan jajaran Muspida, DPRD, KPUD serta Panitia Pengawas untuk membahas segala permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.


Bahkan Ma’ruf meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk turut menyiapkan dukungan dana, sarana dan prasarana demi mendukung tugas-tugas KPUD dan Panwaslih. Juga koordinasikan dukungan dan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta untuk pemantauan penyelenggaraan Pilkada secara intensif.


Ma’ruf juga memintan untuk dilaporkan setiap proses tahapan pelaksanaan Pilkada tingkat provinsi, kabupaten/kota secara berkala kepada dirinya selaku Menteri Dalam Negeri.

Pulihkan Hak-Hak Pejabat
Mohammad Ma’ruf tak hanya getol supaya semua kandidat Pilkada menjunjung tinggi supremasi hukum di setiap pelaksanaan Pilkada. Nyatanya ia mau pula memulihkan hak-hak dan kehormatan setiap pejabat daerah manakala memang tak terbukti ada pelanggaran hukum.


Langkah berani ini ia tunjukkan tatkala mengangkat kembali Jefri Noer dan A Zakir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau periode 2001-2006. Ia mendasarkan keputusan tidak ditemukan bukti kesalahan baik secara hukum maupun politik dari keduanya.


Sebelumnya pada tahun 2004 Mendagri Hari Sabarno menon-aktifkan Jefri Noer dan wakilnya dengan pertimbangan kondisi sosial politik dan berdasarkan keputusan DPRD Kabupatan Kampar tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kampar.


Ma’ruf mengaktifkan kembali Jefri dengan menuangkannya dalam SK Mendagri No. 131.24-627 Tahun 2005, tanggal 29 Juli 2005 tentang pencabutan SK Mendagri No. 131.24-329 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Kasus Kampar. Dalam pertimbangannya Ma’ruf menyebut dari aspek politik, hukum, dan sosial kemasyarakatan tidak terlihat bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jefri Noer.


Dari aspek politik Jefri dan Zakir sudah melaksanakan orientasi dengan jangka waktu yang lama setahun lebih. Ma’ruf pun berharap semua pihak memberikan kesempatan kepada Jefri untuk memperbaiki diri dan memimpin kembali Kampar.

e-ti/haposan tampubolon


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)