MOH MA'RUF HOME |
|
|
Mohammad Ma’ruf
Pamong Penjunjung Supremasi Hukum
Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu, ini seorang pensiunan perwira tinggi militer dengan pangkat Letnan Jenderal TNI.
Sebagai pamong, dia dikenal sangat menjunjung tinggi supremasi hukum
dalam membina kehidupan sosial politik dalam negeri yang sangat dinamis.
Mantan Kassospol ABRI (1995) dan Gubernur AMN (1992), ini sangat mengerti peta kekuatan politik tanah air.
Dia juga matang di berbagai medan penugasan tempur dan pembinaan teritorial. Dengan segudang pengalaman,
termasuk selaku Dubes RI untuk Vietnam (1996), membuatnya lantas layak
dipercaya menjadi Ketua Tim Sukses Kampanye Presiden SBY-JK. Kini
sebagai Menteri Dalam Negeri Kabinet Indonesia Bersatu, Mohammad Ma’ruf
AR, SE terpilih menjadi pamong yang dikenal sangat menjunjung tinggi
supremasi hukum dalam membina kehidupan sosial politik dalam negeri yang
sangat dinamis.
Proses pematangan demokratisasi di era reformasi belum mencapai kata
akhir. Tetapi sudah muncul berbagai imbas, bahwa kebebasan yang
sebebas-bebasnya seolah-olah sudah merupakan hak yang melekat dalam diri
setiap orang. Polarisasi politik pun menjadi sangat penuh warna.
Rekrutmen pemimpin di setiap jabatan politik menjadi berlangsung secara
terbuka tanpa melalui seleksi yang ketat.
Tetapi satu-satunya kata kunci yang tetap tak berubah di Bumi Nusantara
yang semakin kondusif, sehingga diharapkan dapat tetap terjaga tertibnya
tata kehidupan sosial politik di setiap denyut nadi kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah sikap tegas Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal
TNI (Purn) Mohammad Ma’ruf AR, SE untuk hanya taat kepada azas dan
prinsip-prinsip hukum.
Menjunjung tinggi supremasi hukum adalah sikap tegas yang dipegang teguh
oleh Haji Mochammad Ma’ruf Ambari Romlah, SE seorang pensiunan perwira
tinggi militer berpangkat terakhir Letnan Jenderal TNI-AD. Mantan
Kassospol ABRI (1995) ini diangkat oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) periode tahun 2004-2009.
Ma’ruf, Ketua Tim Sukses Kampanye Capres-Cawapres SBY-JK pada Pilpres
Presiden 2004, tak memperoleh hambatan yang berarti untuk bertindak
sebagai pamong, kendati di tingkat bawah para gubernur, bupati, dan
walikota di seluruh Indonesia mempunyai warna politik yang berbeda
dengannya.
Proses Pembelajaran Demokrasi
Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah pada 20 September 1942 ini tetap dapat
berdiri tegak menjalankan aturan main untuk hanya taat kepada
prinsip-prinsip, aturan main dan asas hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun di sejumlah daerah berlangsung konflik, terjadi saling klaim di
antara para calon pemimpin yang bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) yang sejak Juni 2005 lalu untuk pertama kali diberlakukan
secara langsung dipilih oleh rakyat pemilih, Ma’ruf tetap tak bergeming.
Suami dari Ny Rr Hj Susiyati Hasmeng Ma’ruf, dan ayah tiga orang putri
ini mengembalikan penyelesaian dan keputusan akhir atas setiap masalah
dan sengketa Pilkada kepada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Ratusan Pilkada yang telah berlangsung untuk memilih walikota, bupati
hingga gubernur menjadi berjalan relatif tertib, aman, terkendali dan
tanpa gejolak berarti sehingga memberi hasil akhir yang baik pula.
Padahal sebagai sebuah pelajaran atau exercise demokrasi pertama, semua
Pilkada langsung itu sesungguhnya menyimpan potensi yang dapat memecah
persatuan dan kesatuan bangsa apabila konflik atau perbedaan sekecil
apapun tak tertangani atau dilokalisir secara hati-hati.
“Proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung
pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan
daerahnya, melainkan juga suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik
dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar,”
inilah yang menjadi pegangan utama Ma’ruf, yang dia sampaikan saat
berbicara dalam Acara Sosialisasi Pilkada di Jakarta, pada 4 Mei 2006.
Kata Ma’ruf, pengalaman keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Legislatifi Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, yang telah
berhasil dan berjalan dengan baik dan diakui oleh dunia internasional,
hendaknya dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga dalam rangka
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung oleh rakyat.
“Kita tahu bahwa pemerintahan daerah dan jajarannya mengambil peran
penting di dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif
maupun Pemilihan Presiden dan Wakil President baik melalui dukungan
tenaga, maupun pembiayaan terlebih-lebih dalam mendukung kelancaran
logistik. Dukungan ini tentunya sangat diharapkan dalam proses
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala secara langsung
oleh rakyat, yang merupakan tonggak sejarah bagi masing-masing daerah
yang bersangkutan sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak baik
jajaran pemerintahan maupun segenap elemen masyarakat,” urai Ma’ruf
lagi.
Hati Sejuk Pria Bertangan Dingin
Hati yang sejuk dan tangan yang dingin dari seorang Mohammad Ma’ruf
sangat berperan besar dalam menyelesaikan segala perkara dan sengekat
Pilkada.
Ketika meninjau persiapan Pilkada Cilegon, Banten, 20 Mei 2005 misalnya,
Ma’ruf sangat peduli dan memberi tekanan agar semua pihak dan aparat
yang terlibat dalam Pilkada dapat meminimalisasi setiap potensi konflik
sekecil apapun itu.
“Bila ada potensi konflik, sekecil apapun baik dimulai dari soal
pendaftaran calon hingga sampai nanti pada pelantikan yang terpilih,
hendaknya bisa diredam dan dapat diselesaikan dengan melibatkan semua
elemen dan tokoh masyarakat,” ujar Ma’ruf, yang secara sengaja datang ke
Banten untuk meninjau langsung persiapan Pilkada di sejumlah daerah yang
berbatasan lansgung dengan Ibukota Negara Jakarta ini.
Dari Cilegon itulah Ma’ruf berkesempatan menyampaikan seruan dan harapan
agar pelaksanaan Pilkada ketika itu akan berlangsung di Cilegon (5 Juni
2005), Serang (19 Juni 2005), dan Pandeglang (November 2005) dapat
menjadi contoh bagi pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah lain. Maklum,
pilkada Cilegon adalah pelaksanaan yang pertamakali untuk wilayah
Banten, bahkan secara keseluruhan yang pertama pula untuk seluruh
wilayah Pulau Jawa.
Percayakan Kepada Aturan Main
Sebagai pamong yang menjunjung tinggi supremasi hukum Ma’ruf secara arif
melibatkan secara aktif seluruh elemen dan tokoh-tokoh masyarakat untuk
menyukseskan setiap agenda politik dalam negeri terutama Pilkada.
Karena itu, sekuat apapun dukungan di belakang para calon pemimpin yang
terlibat dalam Pilkada, termasuk dukungan partai-partai politik besar,
Ma’ruf, lulusan S-1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas
Terbuka (tahun 1995), tampak lebih percaya kepada kekuatan dan dukungan
dari seluruh elemen masyarakat, serta keampuhan aturan main yang sudah
disepakati bersama dalam menuntaskan setiap agenda politik.
Itu sebab di setiap keputusan dan kebijakan Menteri Dalam Negeri dalam
mengangkat pejabat-pejabat daerah jarang sekali memperoleh resistensi
dari bawah. Sebelum keputusan dikeluarkan dalam pembahasan terlebih
dahulu harus sudah dikaji dengan sangat matang, cermat dan konkrit tak
masalah jika sampai harus membutuhkan waktu yang panjang. Kalau perlu
permasalahan diendapkan dulu hingga akhirnya benar-benar dapat dicapai
konsensus yang bisa diterima semua pihak berdasarkan aturan main yang
berlaku.
Pilihan sikap seperti ini penting, karena pembangunan kehidupan
berdemokrasi, berpolitik, berbangsa dan bernegara tidaklah semudah
membalik telapak tangan. Tetapi perlu waktu dan proses serta dilakukan
secara sistemik, konseptual dan konstitusional.
Untuk itu adalah menjadi tanggung jawab semua pihak secara bersama-sama,
termasuk partai politik untuk terus-menerus selalu membangun kedewasaan
dalam berdemokrasi dan berpolitik yang bertanggungjawab, serta sesuai
kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Ketika melantik Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode tahun
2006-2011, H. Bandjela Paliudju dan H. Achmad Yahya, S.E., M.M, di Palu
Jumat 24 Maret 2006, misalnya, Ma’ruf pada kesempatan itu mengatakan
bahwa persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan dengan koridor hukum.
Semua pihak harus menghargai dan menghormati putusan hukum sehingga
supremasi hukum benar-benar dapat ditegakkan.
“Hak-hak sebagai warga negara baik dalam kehidupan demokrasi politik
berbangsa dan bernegara harus kita junjung tinggi dengan tetap
mengedepankan supremasi hukum,” kata Ma’ruf, sebagai Menteri Dalam
Negeri Kabinet Indonesia Bersatu sangat menjunjung tinggi supremasi
hukum dalam memerintah.
Terbaik Bagi Rakyat Terbaik Bagi Negara
Mantan petinggi militer lulusan Akademi Militer Nasional (AMN) tahun
1965, dan kader Partai Demokrat pendukung Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ini kukuh untuk menganut prinsip politik kenegarawanan
sebagaimana yang dianut oleh setiap perwira militer Indonesia sejati.
Yakni apa yang terbaik untuk rakyat adalah yang terbaik untuk negara.
Di lingkungan militer Ma’ruf pernah menduduki sejumlah jabatan penting,
antara lain sebagai Kepala Staf Kodam IX Udayana (1990), Kepala Staf
Kodam IV Diponegoro (1991), Gubernur Akademi Militer Nasional (AMN)
Magelang (1992), Assospol Kassospol ABRI (1993), dan terakhir Kassospol
ABRI (1995) sebelum digantikan oleh Mayjen TNI Syarwan Hamid pada 9
Februari 1996. Ma’ruf akhirnya pensiun dari dinas militer dan ditunjuk
menjadi Duta Besar RI untuk Vietnam (1996-2000).
Merupakan kader dan salah seorang pendiri Partai Demokrat, partai yang
sukses membawa Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Preesiden RI periode
2004-2009, sebagai pamong Ma’ruf sangat menjaga netralitas diri. Walau
sudah pensiuan dari dinas aktif terbuktilah dia tetap merupakan perwira
militer sejati, dengan memilih apapun yang terbaik untuk rakyat maka
pastilah yang terbaik pula untuk negara.
Sikap kesejatian ini pernah ia pertunjukkan dalam menyelesaikan liatnya
persaingan antara pasangan calon Walikota Depok Nurmahmudi Ismail/Yuyun
Wirasaputra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang berseteru lama
secara hukum dengan pasangan Badrul Kamal/Syihabudin Achmad dari Partai
Golkar.
Kedua pasangan tersebut saling klaim sebagai peraih suara terbanyak
dalam Pilkada. KPUD Depok dalam keputusannya sudah memenangkan pasangan
Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra, namun kemudian dianulir oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dengan menetapkan pasangan Badrul
Kamal/Syihabuddin Achmad sebagai peraih suara terbanyak.
MA kemudian menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
kubu pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra, sebelum akhirnya
Mahkamah Konstitusi memberi putusan akhir untuk kembali memenangkan
pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra.
Sejak awal kasus sengketa hukum calon Walikota Depok begulir Mohammad
Ma’ruf selalu mengedepankan sikap untuk berpegang teguh kepada ketentuan
hukum.
“Negara ini negara hukum, kita harus menghormati dan menghargai
keputusan hukum. Kalau kemudian dalam Pilkada di Kota Depok ada
keputusan PT seperti itu, Depdagri belum bisa ikut campur apa-apa,” ucap
Ma’ruf, saat berbicara kepada pers usai mengikuti Upacara Wisuda Sarjana
Sains Terapan Pemerintahan dan Program S-2 Magister Pemerintahan Daerah
di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2004/2005,
di Jatinangor, Sumedang pada Agustus 2005, persis setelah PT Jawa Barat
memutuskan pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad sebagai pemenang.
Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya memenangkan
pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad, Mahkamah Agung kemudian dalam
putusannya No. 01PK/Pilkada/2005 mengabulkan permohonan Peninjauan
Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. MA
menganggap pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra lebih layak
sebagai pemenang.
Barulah setelah pasangan Badrul Kamal/Syihabuddin Achmad mengajukan
permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK), lantas MK
menggelar sidang atas perkara No. 001/PUU-VI/2006, putusan akhirnya
tetap berpaling ke penetapan kembali nama pasangan Nurmahmudi
Ismail/Yuyun Wirasaputra.
Perhatikan ke Tokoh Masyarakat
Sekalipun persoalan hukum sengketa calon Walikota Depok sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap sifatnya final dan mengikat, dirasa oleh Ma’ruf ini
masih belum cukup. Selaku Menteri Dalam Negeri Ma’ruf tak sesegera itu
untuk tergesa-gesa melantik pasangan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra
sebagai Walikota/Wakil Walikota Depok periode 2005-2010.
Ia tetap tak lupa untuk mengarahkan perhatian ke semua elemen dan
tokoh-tokoh masyarakat, hingga akhirnya diketahuilah suasana sudah
kondusif, terkendali, hasil akhir Pilkada Depok sudah dapat diterima
tidak ada yang merasa menang dan kalah, barulah Ma’ruf melantik Walikota
terpilih. Ma’ruf berpandangan, semua warga Kota Depok harus merasa
sebagai pemenang dan menerima secara terbuka siapapun pemimpinnya.
Demikian pula saat Ma’ruf akan menetapkan nama Wakil Gubernur Sumatera
Utara, Rudolf Pardede sebagai Gubernur definitif menggantikan (Almarhum)
Tengku Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat
terbang Mandala Airlines Oktober 2005.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, Ma’ruf dapat saja segera dan serta-merta
melantik Rudolf sebagai Gubernur sebab pejabat lama sudah pasti tak
dapat melanjutkan tugas-tugas karena berhalangan tetap yakni meninggal
dunia.
Tetapi Ma’ruf berkenan memberi waktu yang cukup kepada semua pihak untuk
berpikir jernih, sehingga baru melantik Rudolf Pardede sebagai Gubsu
definitif enam bulan kemudian atau pada batas waktu yang paling akhir
yang diperkenankan sebuah jabatan gubernur kosong.
Demikian pula, Ma’ruf tak ingin terjebak kepada perseteruan yang lebih
dalam yang bisa mengganggu roda pemerintahan dan stabilitas daerah
manakala tak serta merta memenuhi keinginan kubu Gubernur Lampung hasil
pilihan anggota DPRD Lampung, Alzier Dianis Tabrani yang gugatannya
dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
Persoalan Gubernur Lampung kisruh setelah DPRD Lampung mencabut SK DPRD
Lampung Nomor 47 Tahun 2004 tertanggal 24 Mei 2004, tentang penetapan
Sjachroeddin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung periode 2004-2009. DPRD kemudian meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk mencabut Keppres No. 71/M/2004, yang isinya mengesahkan
pasangan Sjachroeddin-Syamsurya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung.
DPRD mengusulkan Pemerintah mengangkat penjabat Gubernur Lampung, sampai
gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan tanggal 30 Desember 2002
Alzier Dianis Tabrani-Ansyori Yunus, dilantik.
Salah satu putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Alzier, adalah
menganulir pemilihan ulang Gubernur Lampung yang telah menghasilkan nama
Sjachruddin Zainal Pagaralam sebagai Gubernur hingga sekarang. Bagi
Ma’ruf keputusan MA itu belum berarti bermakna Gubernur terpilih pada
pemilihan pertama, yakni Alzier Dianis Tabrabi menjdi berhak untuk naik
tahta kembali menggantikan Sjachroeddin Zainal Pagaralam.
Dalam sebuah pertemuan dengan utusan DPD Partai Golkar Lampung, yang
sengaja datang hanya untuk menemui Menteri Dalam Negeri, di Gedung DPR
RI Senayan, Jakarta Ma’ruf mengusulkan solusi supaya diadakan pertemuan
segitiga antara Mahkamah Agung, Departemen Dalam Negeri, dan DPD Partai
Golkar Lampung.
”Untuk mengatasi persoalan Gubernur Lampung, saya usulkan adanya
pertemuan segitiga antara MA, Depdagri dan DPD Golkar Lampung,” kata
Ma’ruf. Namun usulan ini ditolak utusan DPD Golkar Lampung.
Ma’ruf sangat hati-hati sekali menyelesaikan kasus Gubernur Lampung. Ia
tak mau mengambil keputusan yang berpotensi memunculkan masalah baru
yang lebih parah lagi. Ia sangat ingin untuk dapat mengambil keputusan
yang komprehensif karena itu sekali-kali tak boleh salah memutuskan.
Ma’ruf kemudian memilih jalan terbaik dengan memintakan fatwa kepada
Mahkamah Agung (MA), untuk memperjelas apa makna isi putusan MA supaya
tak memunculkan multitafsir. Sebab dalam putusan MA itu dikatakan dua SK
Mendagri dibatalkan, tetapi juga ada poin yang menyatakan mengabulkan
gugatan para penggugat untuk sebagian. Ini, menurut Ma’ruf merupakan
bahasa hukum sehingga diperlukan fatwa untuk menjelaskan.
Tegakkan Hukum Pulau-Pulau Terluar Aman
Prinsip penegakan aturan hukum pula yang dikedepankan oleh Menteri Dalam
Negeri Mohammad Ma’ruf manakala pada awal tahun 2006 muncul isu telah
terjadi penjualan pulau-pulau Indonesia ke pihak asing, seperti pulau
Bidadari di Nusa Tenggara Timur dijual kepada investor asal Inggris
Ernest Lewan Dosky. Demikian pula pulau Manggudu sudah dikelola oleh
David Wyliey.
Isu ini menimbulkan kekhawatiran Indonesia kembali berpotensi kehilangan
pulau-pulau yang letaknya terluar dan berbatasan langsung dengan negara
asing, sebagaimana pernah Indonesia kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan
Desember tahun 2000 kepada Malaysia.
Ketika itu Ma’ruf mengatakan Pemerintah akan segera membentuk tim
terpadu untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pengelolaan
pulau-pulau terluar.
“Pemerintah akan menegakkan aturan perizinan pengelolaan pulau-pulau
tersebut,” kata Ma’ruf.
“Kita akan segera dapat kepastian pengelolaan pulau-pulau terluar
seperti pulau Bidadari dan Manggudu. Nanti kita akan cek apakah izin
investasi sudah sesuai hukum atau tidak,” kata Ma’ruf merujuk kepada
Peraturan Presiden (Prepres) No. 78/2005 tentang Koordinasi Pengelolaan
Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang di dalamnya tegas-tegas menyebutkan
bahwa kepemilikan pulau-pulau tidak boleh diperjual-belikan.
Butuh Keutuhan Pemahaman
Sebagai negara yang mulai belajar mematangkan cara hidup berbangsa dan
bernegara secara demokratis, terbuka dan transparan tidak tertutup
kemungkinan akan terjadi perseteruan model sengketa yang berlangsung di
Depok, Sumut, Lampung atau daerah-daearh lain.
Kata Ma’ruf, hingga Juni 2005 saja dari 226 pemilihan kepala daerah di
Indonesia 23 diantaranya terindikasi adanya masalah-masalah. Ma’ruf
menduga masalah muncul karena belum adanya pemahaman yang mantap
terhadap ketentuan dan peratutan yang ada. Karena itu pemahaman yang
utuh terhadap ketentuan tentang Pilkada menjadi sangat penting untuk
meminimalisasi munculnya persoalan-persoalan di sekitar penyelenggaraan
Pilkada.
Demikian pula dengan isu-isu berbau keagamaan, sosial, politik dan
sebagainya berpotensi marak muncul ke permukaan di sejumlah daerah.
Belum lagi akibat bencana alam sejumlah daerah terpaksa menunda
pelaksanaan Pilkada, ini juga berpotensi menggangu stablitas daerah dan
rotasi alami pergantian kepemimpinan di daerah bencana. Seperti di
daerah Nanggroe Aceh Darussalam, (NAD), Nias, D.I. Yogyakarta, dan Jawa
Tengah.
Tetapi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum Ma’ruf berkeyakinan
Indonesia akan dapat memasuki era baru sistem perpolitikan yang lebih
demokratis, transaparan, bersih, dan bebas KKN. Demikian pula tata
kehidupan masyarakat yang bersandar kepada tertib hukum.
Karena itu setiap menjelang pelaksanaan Pilkada di suatu daerah,
Mohammad Ma’ruf selalu menekankan agar setiap pemilih tak hanya
memperhatikan visi dan misi calon pemimpin daerahnya. Masyarakat juga
harus melihat sikap moral setiap bakal calon.
Bagi Ma’ruf setiap pemimpin daerah tak hanya dimaksudkan untuk sekadar
memimpin. Melainkan juga untuk mengarahkan dan membawa daerahnya ke arah
kemajuan. Pemilih sudah memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya
karena dalam proses pemilihan kepala daerah rakyat diberi ruang yang
luas.
“Pilkada adalah jawaban atas aspirasi masyarakat,” ujar Ma’ruf, saat
menjabat Kassospol ABRI sudah terlibat aktif sebagai anggota Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pusat (Panwaslakpus) pada Pemilu 1997, atau pemilu
terakhir di era Orde Baru.
Bentuk Desk Pilkada
Berdasarkan pengalaman selaku Kassospol ABRI Ma’ruf sangat memahami
betul bagaimana caranya memenangkan sebuah Pemilu, hingga dirinya layak
dipercaya sebagai Ketua Tim Sukses Kampanye Capres-Cawapres SBY-JK pada
Pemilu 2004.
Dia juga memahami betul betapa sudah sedemikian jauhnya kemajuan
Indonesia dalam melaksanakan Pemilu di era reformasi sekarang ini,
dibandingkan era lama Orde Baru.
Era ini rakyat harus memiliki pemahaman yang utuh untuk menggunakan hak
pilihnya dengan sebaik-baiknya. Demokrasi tidak akan berjalan dengan
baik jika tidak disertai dengan disiplin sosial.
“Untuk itu perlu menjaga kondisi wilayah agar tetap kondusif dan dengan
disiplin mematuhi semua ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Oleh
karena itu saya betul-betul meminta baik penyelenggara, partai
pendukung, dan calon sendiri untuk memahami ketentuan dan aturan yang
ada agar tidak terjadi kericuhan. Saat kampanye jangan saling
menjelekkan,” tutur Ma’ruf saat memberikan pembekalan kepada bakal calon
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), anggota KPUD Provinsi Kepri, tim
sukses, dan para bupati serta walikota se-Kepri di Batam, Juni 2005.
Dia meminta agar setiap calon yang sedang berlaga dalam Pilkada di
seluruh Indonesia untuk harus siap untuk menang dan juga siap untuk
kalah. Setiap calon kepala daerah harus membuat kesepakatan untuk
menghindari konflik yang sangat mungkin terjadi.
Ma’ruf sangat peduli agar setiap Pilkada dapat memberi hasil maksimal di
tengah-tengah warna politik para kontestan yang multipolar.
Sepanjang pelaksanaan Pilkada tahun 2005 Ma’ruf menginstruksikan semua
Gubernur, Bupati, dan Walikota agar membentuk forum komunikasi bersama
atau sebagai/semacam Desk Pilkada antara Gubernur atau Bupati/Walikota
dengan jajaran Muspida, DPRD, KPUD serta Panitia Pengawas untuk membahas
segala permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.
Bahkan Ma’ruf meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk turut
menyiapkan dukungan dana, sarana dan prasarana demi mendukung
tugas-tugas KPUD dan Panwaslih. Juga koordinasikan dukungan dan
fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta untuk pemantauan
penyelenggaraan Pilkada secara intensif.
Ma’ruf juga memintan untuk dilaporkan setiap proses tahapan pelaksanaan
Pilkada tingkat provinsi, kabupaten/kota secara berkala kepada dirinya
selaku Menteri Dalam Negeri.
Pulihkan Hak-Hak Pejabat
Mohammad Ma’ruf tak hanya getol supaya semua kandidat Pilkada menjunjung
tinggi supremasi hukum di setiap pelaksanaan Pilkada. Nyatanya ia mau
pula memulihkan hak-hak dan kehormatan setiap pejabat daerah manakala
memang tak terbukti ada pelanggaran hukum.
Langkah berani ini ia tunjukkan tatkala mengangkat kembali Jefri Noer
dan A Zakir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Riau periode
2001-2006. Ia mendasarkan keputusan tidak ditemukan bukti kesalahan baik
secara hukum maupun politik dari keduanya.
Sebelumnya pada tahun 2004 Mendagri Hari Sabarno menon-aktifkan Jefri
Noer dan wakilnya dengan pertimbangan kondisi sosial politik dan
berdasarkan keputusan DPRD Kabupatan Kampar tentang usulan pemberhentian
Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Ma’ruf mengaktifkan kembali Jefri dengan menuangkannya dalam SK Mendagri
No. 131.24-627 Tahun 2005, tanggal 29 Juli 2005 tentang pencabutan SK
Mendagri No. 131.24-329 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Kasus Kampar.
Dalam pertimbangannya Ma’ruf menyebut dari aspek politik, hukum, dan
sosial kemasyarakatan tidak terlihat bukti-bukti pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh Jefri Noer.
Dari aspek politik Jefri dan Zakir sudah melaksanakan orientasi dengan
jangka waktu yang lama setahun lebih. Ma’ruf pun berharap semua pihak
memberikan kesempatan kepada Jefri untuk memperbaiki diri dan memimpin
kembali Kampar.
►e-ti/haposan tampubolon
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|