|
C © updated
06052005 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
► e-ti/gatra |
|
|
Nama:
Hendarman Supandji
Lahir:
Klaten, 6 Januari 1947
Isteri:
Dr Sri Kusumo Amdani DSA MSc
Pendidikan:
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1972
Tugas/Karir:
- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
- Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
- Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah
narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985
- Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan
Agung, 1985-1990
- Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
- Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
- Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
- Staf khusus Jaksa Agung, 1998
- Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
- Jaksa tinggi di DIY, 2002-2004
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan 2002-2004
- JAM Pidsus April 2004 - 7 Mei 2007
- Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), 5 Mei
2005-7 Mei 2007
- Jaksa Agung RI, 7 Mei 2007-sekarang
Tulisan:
Meningkatkan wibawa peradilan dalam rangka mengurangi pelecehan hukum
oleh Hendarman Supandji, Lembaga Ketahanan Nasional, 2000
Sumber:
Dari berbagai sumber terutama Kompas, 6 Mei 2005 |
|
|
|
|
|
|
Hendarman Supandji
Itulah
motto Hendarman Supandji, Jaksa Agung yang menggantikan Abdul Rahman Saleh
dalam resuffle kabinet 7 Mei 2007. Sebelumnya dia menjabat Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus yang juga menjabat Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim ini terdiri
dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BPKP.
HENDARMAN SUPANDJI
Pria low profile yang dikenal dekat dengan wartawan ini sangat terkenal
di tengah upaya Presiden SBY memberantas korupsi. Posisi terakhirnya
adalah Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang
berkantor di Gedung Bundar, kantor jaksa penyidik korupsi.
Dia juga ditunjuk SBY untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Tim
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) di lingkungan
pemerintahan. Jabatan ini berakhir 2 Mei 2007.
Hendarman lahir di Klaten 6 Januari 1947. Suami Dr Sri Kusumo Amdani DSA
MSc ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 1972.
Sesuai keahliannya, SBY memplot Hendarman sebagai Jaksa Agung,
menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Ketua Timtas Tipikor
Naik Pangkat Menjadi Jaksa Agung
Tidak banyak jaksa karier yang akhirnya menduduki posisi bergengsi,
Jaksa Agung. Selain (alm) Singgih, Sudjono Ch, (alm) Baharuddin Lopa,
dan MA Rachman, Hendarman Supandji menjadi bagian "kelompok langka" itu
setelah Presiden Yudhoyono mengangkatnya sebagai figur baru Jaksa Agung
hasil reshuffle jilid II yang diumumkan kemarin.
Dua tahun belakangan, nama Hendarman memang benar-benar moncer. Pria
kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 6 Januari 1947, ini telah mencuri
perhatian publik atas sepak-terjangnya memberantas korupsi.
April 2005, Hendarman dilantik menjadi JAM Pidsus. Sejak saat itu,
kehidupan suami Sri Kusumo Amdani ini makin sibuk. Dia harus memantau
langsung perkembangan penyidikan kasus korupsi di Kejagung. Belum lagi
dia juga harus memimpin Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tim
taktis lintas instansi (Kejagung, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan)
yang dibentuk Presiden pada 2 Mei 2005 untuk membantu pengusutan
kasus-kasus korupsi di BUMN, departemen, dan memburu koruptor yang
menghindari proses hukum. (Jimmy Radjah)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang juga ketua Tim Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji juga menjadapat posisi baru di
kabinet. Ia akan menjabat sebagai Jaksa Agung yang baru. Sarjana hukum
Universitas Diponegoro, Semarang, ini, lahir di Klaten, Jawa Tengah, 6
Januari 1947. Hendarman mengawali karirnya di Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat sebagai jaksa. Karirnya terus meningkat hingga 1985. Ia menjabat
sebagai Atase Kejaksaan di Kantor Kedutaan Besar RI di Bangkok,
Thailand. Lima tahun di Bangkok, Hendarman ditarik pulang. Sebelum
menjabat sebagai ketua Timtas Tipikor, ia pernah menjadi jaksa tinggi di
Yogyakarta.
Selama berkarir sebagai jaksa, Hendarman pernah mendapat penghargaan
sebagai pegawai yang rajin dan jujur dari atasannya. Sementara di
kalangan wartawan, Hendarman dikenal sebagai seorang jaksa yang lugas
dan tidak banyak bicara.(BEY)
Hendarman Bersyukur, Arman Legawa
Hendarman Supandji mengucapkan terima kasih kepada presiden yang
menunjuknya sebagai jaksa agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Sebaliknya, Arman Ðsapaan Abdul Rahman SalehÐ yang notabene mantan
atasan Herdarman saat menjabat JAM (Jaksa Agung Muda) Pidana Khusus
mengaku legawa atas pemberhentiannya.
Arman, Hendarman, dan jajaran eselon I Kejaksaan Agung kemarin tampak
kompak. Mereka menonton bersama pengumuman susunan kabinet baru di ruang
pertemuan di lantai II Gedung Kejagung.
Seusai resmi ditunjuk sebagai jaksa agung, Hendarman dengan didampingi
Arman juga menggelar rapat terbatas yang dihadiri Wakil Jaksa Agung
Muchtar Arifin dan para JAM. Di antaranya, JAM Intelijen Parmono, JAM
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya, dan JAM Pidana Umum
(Pidum) A.H. Ritonga.
"Dalam rapat terbatas, saya merumuskan program (sebagai jaksa agung) ke
depan," kata Hendarman saat dicegat wartawan kemarin.
Alumnus Fakultas Hukum Undip (Universitas Diponegoro) itu lantas
membeberkan program kerjanya. Sebagai langkah pertama, jaksa kelahiran
Klaten itu akan mengonsolidasikan ke dalam, khususnya memantapkan
pelaksanaan dasar-dasar etika profesi jaksa. "Dasar-dasar pembaruan
kejaksaan yang ditanamkan Abdul Rahman Saleh akan kami aplikasikan
secara tegas dan konsekuen," ujarnya mantap.
Ditemui pada acara yang sama, Arman mengaku legawa atas pemberhentiannya
sebagai jaksa agung. "Alasan (pemberhentian)-nya bagus semua. Masak saya
menolak. Saya ini orang matang," kata Arman seusai pengumuman reshuffle
di gedung Kejagung kemarin.
Menurut pria kelahiran Pekalongan itu, SBY sebenarnya berat mencopot
dirinya. Selama dua setengah tahun kinerjanya, SBY menilai banyak
perubahan dan tidak ada komplain. Dia juga dinilai telah banyak membantu
pemberantasan korupsi dan melaksanakan pembaruan kejaksaan, baik di
pusat maupun di daerah.
"Tetapi, beliau (SBY) mengatakan, tantangan pekerjaan terlalu kompleks
dan berat. Jadi, beliau dengan berat hati ingin meremajakan (kejaksaan),"
katanya.
Arman menambahkan, SBY terkesan dengan integritasnya memimpin kejaksaan.
Karena itu, SBY meminta dirinya tetap membantu pemerintah dalam pos
jabatan lain. "Apa pos (jabatan) itu sedang dipikirkan," kata mantan
hakim agung itu. (pri/aku/agm)
Senin, 7 Mei 2007, 16:01:24 WIB
Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu
Hendarman Supandji memberi keterangan pers didampingi Jubir Presiden,
Andi Mallarangeng, usai bertemu Presiden SBY di kediaman Cikeas, Bogor,
Sabtu (5/5) siang. (foto: mita/presidensby.info)Cikeas, Bogor: Pejabat
kedua yang memenuhi undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di
kediaman Puri Cikeas Indah, Bogor, Sabtu (5/5) siang adalah Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus yang juga Ketua Timtas Tipikor, Hendarman
Supandji. “Saya tadi dipanggil menghadap Bapak Presiden, dievaluasi
kinerja saya selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus dan Ketua TimtasTipikor. Kemudian di dalam evaluasi itu, Presiden
memberikan satu petunjuk agar diteruskan penegakkan hukum khususnya
pemberantasan korupsi, jangan melakukan tindakan sampai bersalah pada
tingkat penyidikan penuntutan sampai kepada penyelesaian perkara, “ kata
Hendarman kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden pada pukul 11.55
WIB.
“Pegang teguh asas praduga tak bersalah dan jangan didalam penegakkan
hukum itu menimbulkan masalah baru. Dan kami juga melaporkan hasil –hasil
yang dicapai oleh Timtas Tipikor, “ tambahnya. Ditanya wartawan,
mengenai posisi apa yang ditawarkan kepada dirinya dalam Kabinet
Indonesia Bersatu, Hendarman menjawab, Presiden tidak mengatakannya
secara langsung. “Bapak Presiden tidak menyebutnya, hanya disampaikan
oleh Bapak Presiden, nanti tolong dibantu dalam penegakkan hukum, “
katanya menutup keterangannya. (nnf/mit)
Hendarman Supandji
Setelah Abdurrahman Saleh, Hendarman Supandji SH CN adalah awak
Kejaksaan Agung yang populer belakangan ini. Namanya melejit setelah
berhasil menyeret bekas Direktur Utama Mandiri ECW Neloe masuk bui.
Keterlibatan Neoloe dalam kasus kredit macet Bank Mandiri berhasil
diungkapnya saat ia baru satu bulan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 25 April 2005.
Karena dianggap mumpuni menelisik kasus korupsi, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengangkatnya jadi Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada 4 Mei lalu. Ia memimpin 50 anggota
tim yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tak berapa lama, ia kembali membuat
gebrakan dengan mengungkap kasus penyelewengan Dana Abadi Umat di
Departemen Agama. Bekas Menteri Agama era bekas Presiden Megawati
Soekarnoputeri, Sayyid Aqil Husein al-Munawar kini harus menyandang
status tersangka karena sepak terjang Hendarman ini.
Lelaki kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 ini mengaku bisa terjun ke dunia
hukum berkat dorongan kedua orang tuanya. Hendarman sendiri sesungguhnya
ingin jadi tentara angkatan laut atau menekuni bidang teknik sipil.
Lantaran sering sakit-sakitan, kedua orang tuanya yang berprofesi
sebagai dokter memintanya untuk menjajaki bidang hukum.
Untuk memenuhi keinginan orang tua ini, Hendarman akhirnya ‘menetap’ di
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, setelah sebelumnya sempat kuliah
di Fakultas Teknik Universitas Brawijaya selama dua tahun. Diselingi
keinginan untuk mundur dari studi karena tak sesuai dengan nurani,
Hendarman akhirnya mampu menyelesaikan kuliahnya pada 1973. Pada tahun
yang sama, Hendarman muda terdaftar sebagai pegawai baru di Kejaksaan
Agung. Setahun kemudian ia pun diangkat menjadi jaksa dan langsung
ditempatkan di Balikpapan.
Setelah menjadi jaksapun, Hendarman masih berkeinginan mundur dari dunia
hukum. Ia bahkan sempat mengakui ketidaksanggupannya untuk terus menjadi
jaksa kepada ibunya pada umur 32 tahun. Hendarman mencari jalan keluar
dengan mendatangi bekas dosennya, Prof. Satjipto Rahardjo . Ia
mengutarakan niatnya untuk keluar dari lingkungan kejaksaan dan bisa
bekerja sebagai dosen di Undip. Namun, Sadjito menolak keinginan
Hendarman dan menyarankan agar dia meneruskan perjuangannya di kejaksaan.
Dengan berbagai pertimbangan dari Sardjito, Hendarman akhirnya
memutuskan untuk mendalami bidang hukum dan meneruskan sekolah notariat.
Selama 32 tahun menenggelamkan diri dalam lingkungan kejaksaan,
Hendarman pernah ‘mencicipi’ beberapa posisi seperti Atase Kejaksaan di
KBRI Bangkok (1990-1995), Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang
(1996-1997), Staf khusus Jaksa Agung (1998), Kepala Biro Keuangan
Kejaksaan Agung (1998-2002), Jaksa tinggi di DIY dan Sekretaris Jaksa
Agung Muda Pengawasan sebelum dipilih menjadi JAM Pidsus. Meski sempat
mengeluhkan ketidaksukaannya pada bidang hukum, Hendarman pernah
menyabet penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
sebagai pegawai yang rajin dan jujur di awal karirnya.
Mengenai pengangkatannya sebagai JAM Pidsus, Hendarman mengaku sempat
tidak menyangka. Jika bukan seorang Abdurrahman Saleh yang memintanya,
ia kemungkinan besar menampik jabatan itu. Pasalnya, selama di kejaksaan
ia banyak berkecimpung di bagian intelijen dan pembinaan, yang notabene
hanya ‘bermain di silayah sumber daya manusia kejaksaan. Sementara, jika
ia terjun ke pidana khusus, ia harus memeriksa orang, bagian yang dari
awal ingin ia jauhi. Namun, apa nyana, sang atasan tetap bersikukuh
dengan keputusannya untuk mengangkat Hendarman menjadi JAM Pidsus.
“Karena itu perintah pimpinan, saya mensyukuri saja apa yang menjadi
kehendak pimpinan. Mungkin pimpinan lebih tahu saya mungkin cocok di
tempat itu,” ujarnya dalam suatu wawancara dengan sebuah harian nasional.
Rupanya pilihan Abdurrahman Saleh tidak salah. Dalam sekejap, Hendarman
memperlihatkan kualitasnya sebagai seorang JAM Pidsus. Neloe, Wakil
Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan Corporate Banking
Director M. Sholeh Tasripanyang tengah meringkuk di ruang tahanan
Kejaksaan Agung adalah bukti kerja kerasnya.
Karena prestasinya ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercayakan
Timtaas Tipikor ke tangannya. Bentuk kepercayaan yang berbuah manis.
Setelah sebelumnya menyebut ada dua departemen dan tiga BUMN yang tengah
dalam perhatiannya, tek berapa lama terkuaklah kasus dana haji di
Departemen Agama.
Presiden sendiri membentuk lembaga ini untuk mengintensifkan upaya
Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi. Karenanya, Tim Tas
Tipikor melaporkan kegiatannya langsung kepada Presiden, dengan tembusan
kepada Jaksa Agung, Poldi dan BPKP. Saat pelantikan, Presiden langsung
memerintahkan Tim Tas Tipikor untuk langsung mengambil langkah hukum
atas 16 BUMN, empat departemen, tiga pihak swasta dan 12 koruptor yang
melarikan diri ke luar negeri.
Atas permintaan ini, Herdaman langsung mengungkapkan rencananya ke[pada
Presiden tentang "pembersihan" dari dalam lingkungan istana, seperti di
lingkungan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara. Untuk memastikan
kesungguhan Presiden dalam memberantas korupsi, ia sempat bertanya
kepada SBY, ““Seandainya di dalam menjalankan tugas itu, saya menemukan
keterlibatan teman Bapak Presiden, sahabat Bapak, atau pembantu Bapak,
apa yang akan Bapak Presiden lakukan?”, tanya Hendarman tanpa basa-basi.
“Silakan jalan terus. Saya tidak pernah akan intervensi,” jawab Presiden
singkat. Di kemudian hari dalam tugasnya, ia memegang betul ucapan
Presiden ini.
Dalam Tim Tas Tipikor, Herdaman diberi otoritas memimpin upaya
penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, hingga dan penuntutan
terhadap kasus pidana korupsi. Tim pimpinannya juga berhak mengamabkan
aset dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan. Untuk tugas yang satu
ini, Herdaman dibantu oleh BPK, KPK, PPATK, dan Komisi Ombudsman
Nasional.
Luasnya ‘wilayah’ yang diberikan kepada Herdaman memang memungkinkannya
bergerak leluasa untuk memburu para pelaku korupsi. Namun, karena hal
ini pula, Herdaman harus berhati-hati terhadap ancama yang mungkin
membahayakan dirinya berikut keluarganya. Suami dari Dr Sri Kusumo
Amdani DSA MSc ini sadar betul kemungkinan-kemungkinan buruk yang datang
dari orang-orang yang diburunya. Namun, ia berjanji itu tak akan
menyurutkannya. Lawan, kata dia, harus diatasi, bukan untuk ditakuti.
Pastinya, Ia akan berdoa agar Tuhan bisa melembutkan orang-orang yang
menjadi lawannya itu. Istri dan kedua anaknya pun, kata dia, selalu
memanjatkan doa untuk keselamatan dirinya dan seluruh keluarga.
Kesibukannya menjabat dua posisi penting di bidang hukum memang
membuahkan resiko kurangnya waktu bersama keluarga. Bahkan, setelah
pelantikannya sebagai JAM Pidsus, ia harus rela tinggal sendiri di rumah
dinasnya, sementara sang istri tinggal di rumah pribadi mereka karena
letak kantornya lebih mudah dijangkau dari situ. Bertemu pun, hanya
sebulan sekali. Paling-paling, kata penyuka buku ini, saling kontak
lewat sms dan telepon untuk memastikan kabar dan segala sesuatunya.
(Sri Wahyuni - Republika dan Tokohindonesia.com)
Nama :
Hendarman Supandji
Lahir :
Klaten, 6 Januari 1967
Agama :
Islam
Pendidikan :
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 1972
Karir :
- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
- Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
- Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Preside untuk masalah
narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
- Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan
Agung, 1985-1990
- Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
- Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
- Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
- Staf khusus Jaksa Agung, 1998
- Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
- Jaksa tinggi di DIY dan Sekretaris Jaksa Agung Muda
Pengawasan sebelum dipilih menjadi JAM Pidsus April (25/4) lalu,
2002-2004
Karya :
Tulisan:
Meningkatkan wibawa peradilan dalam rangka mengurangi pelecehan hukum
oleh Hendarman Supandji, Lembaga Ketahanan Nasional, 2000
Keluarga :
Isteri: Dr Sri Kusumo Amdani DSA MSc
Hendarman Supandji
Korupsi No, Berantas Yes!
Itulah motto Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus Kejaksaan Agung, yang pada 4 Mei 2005 dilantik Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menjadi Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Timtastipikor).
Tim ini beranggotakan 48 orang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BPKP.
Dilengkapi penasehat terdiri dari Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPKP.
Menyadari mengemban tugas yang tidak ringan, pria yang pernah bertugas
di Palembang, Yogya hingga Bangkok ini langsung memastikan kesungguhan
Presiden dalam pemberantasan korupsi pada pertemuannya dengan Presiden.
Ia tidak ingin pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan belaka.
“Seandainya di dalam menjalankan tugas itu, saya menemukan keterlibatan
teman Bapak Presiden, sahabat Bapak, atau pembantu Bapak, apa yang akan
Bapak Presiden lakukan?”, tanya Hendarman tanpa basa-basi. “Silakan
jalan terus. Saya tidak pernah akan intervensi,” jawab Presiden singkat.
Jawaban presiden yang didengarnya rupanya belum cukup memuaskannya
berhubung tugas yang dipikulnya harus berurusan dengan pemberantasan
korupsi dan “pembersihan” di lingkungan istana, Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, empat departemen, dan 16 BUMN.
“Bapak Presiden, di dalam penegakan hukum, janganlah Bapak berstandar
ganda. Bapak jangan hanya menindak mereka yang menjadi musuh-musuh
Bapak, tetapi Bapak juga harus berani menindak teman, sahabat Bapak,
atau saudara-saudara Bapak. Sebab, jabatan yang Bapak sandang itu tidak
akan lama. Jika Bapak berstandar ganda di dalam penegakan hukum, dan
bila suatu hari Bapak jatuh, pasti Bapak akan kena masalah,” kata suami
Dr Sri Kusumo Amdani DSA MSc ini lagi.
Pernyataan pria sederhana kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 ini tergolong
berani. Namun, itu dilakukannya semata-mata ingin memastikan komitmen
Presiden Yudhoyono di dalam pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. “Saya tidak mau hanya menjadi bemper. Rakyat Indonesia sudah
muak dengan korupsi. Jadi, kalau saya diangkat dan dipilih memimpin tim
pemberantasan korupsi ini, saya harus tahu secara pasti apa jaminan
Presiden yang telah memilih kami. Saya ini tidak beban, nothing to
lose, karena toh selama ini saya adalah orang yang tenggelam di
kejaksaan,” ujar Hendarman menegaskan.
Niat yang tulus dan ingin sungguh-sungguh bekerja memikul tanggung jawab
yang diberikan memang sudah menjadi sifat Hendarman yang selama kurang
lebih 25 tahun menenggelamkan diri di Kejaksaan.
Pria yang pernah menerima penghargaan sebagai “pegawai yang rajin dan
jujur” dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tahun 1970-an ini
pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1979-1981), Pusat
Operasi Intelijen Kejaksaan Agung (1982-1983), Atase Kejaksaan di KBRI
Bangkok (1990-1995), Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang
(1996-1997), Staf khusus Jaksa Agung (1998), Kepala Biro Keuangan
Kejaksaan Agung (1998-2002), Jaksa tinggi di DIY dan Sekretaris Jaksa
Agung Muda Pengawasan sebelum dipilih menjadi JAM Pidsus 25 April 2005
lalu (2002-2004).
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang beranggotakan 48
orang ini terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, serta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Selain Hendarman Supandji sebagai Jampidsus (sebelumnya Sesjamwas),
pejabat eselon satu lainnya yang dilantik berdasarkan Keppres Nomor 61/M
Tahun 2005 tanggal 21 April 2005, yakni Basrief Arief sebagai Wakil
Jaksa Agung (sebelumnya Jamintel), Mochtar Arifin sebagai Jamintel
(sebelumnya Sejamintel), Prasetyo sebagai Jampidum (sebelumnya Kajati
Sulawesi Selatan) dan Helen Harprileni Subiantoro sebagai Jambin
(sebelumnya Jamdatun) serta Alex Sato Byah sebagai Jamdatun (sebelumnya
Sesjampidum). Sedangkan Jamwas tetap dijabat Achmad Lopa.
Sedangkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala Polri Jenderal (Pol)
Da’i Bachtiar, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Arie Soelendro ditunjuk sebagai penasihat Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TimTasTipikor).
Tugas TimTasTipikor secara umum tercantum dalam Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono, 2
Mei 2005. Dalam keppres itu disebutkan, tugas TimTasTipikor melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum
acara pidana yang berlaku terhadap kasus dan atau indikasi tindak pidana
korupsi.
Tugas berikutnya mencari dan menangkap pelaku yang diduga keras
melakukan tindak pidana korupsi serta menelusuri dan mengamankan seluruh
asetnya dalam rangka pengembalian keuangan secara optimal. Dalam upaya
penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat
korupsi, TimTasTipikor bekerja sama dengan BPK, KPK, PPATK, Komisi
Ombudsman Nasional, dan instansi pemerintahan lainnya.
TimTasTipikor, yang dibentuk untuk mengintensifkan upaya Presiden
memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi, berkewajiban melaporkan
setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya sewaktu- waktu kepada Presiden
dan melaporkan hasilnya setiap tiga bulan dengan tembusan kepada Jaksa
Agung, Polri, dan BPKP. Masa tugas TimTasTipikor dua tahun dan dapat
diperpanjang apabila diperlukan.
Merujuk pada ketetapan rapat koordinasi pemberantasan korupsi, Presiden
meminta agar segera dilakukan langkah hukum atas 16 BUMN, empat
departemen, tiga pihak swasta, dan 12 koruptor yang melarikan diri ke
luar negeri sebagai sasaran TimTasTipikor.
Seusai pelantikan, Hendarman Supandji mengemukakan, langkah pertama yang
akan diambilnya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan Presiden
Yudhoyono adalah melakukan "pembersihan" dari dalam lingkungan istana,
seperti di lingkungan Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.
Bersamaan dengan upaya melakukan "pembersihan" dari lingkungan istana,
TimTasTipikor akan menindaklanjuti sasaran lain yang dikemukakan
Presiden Yudhoyono untuk dibersihkan, yaitu 16 BUMN, empat departemen,
tiga pihak swasta, dan 12 koruptor yang kabur ke luar negeri. Untuk
menangkap koruptor yang kabur ke luar negeri, TimTasTipikor akan bekerja
sama dengan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS yang telah
menunjuk stafnya untuk melakukan pengejaran.
Berkaitan dengan dibentuknya TimTasTipikor ini, pemberantasan korupsi di
Indonesia tetap ada dua jalur. Jalur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang bermuara pada Pengadilan Ad Hoc Korupsi dengan kewenangan besar dan
jalur biasa seperti jalur kejaksaan yang bermuara pada pengadilan umum.
Kasus korupsi yang ditangani KPK akan lebih keras karena kasus korupsi
yang ditangani KPK tidak bisa dihentikan penyidikannya. Sedangkan kasus
korupsi yang ditangani TimTasTipikor masih boleh dihentikan
penyidikannya.
Beberapa pihak mempertanyakan adanya potensi tumpang tindih tugas
TimTasTipikor dan KPK. Menjawab pertanyaan ini, Hendarman Supandji
menjamin bahwa tidak akan ada tumpang tindih wewenang antara tim itu dan
tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). "Tidak ada tumpang tindih.
Misalnya, jika ada kasus yang telah disebutkan presiden dan telah
diperiksa KPK, saya tidak akan masuk," katanya.
Di pihak lain, Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar memastikan bahwa akan
ada koordinasi yang lebih baik dalam menangani korupsi. Alasannya,
selama ini KPK berada di luar pemerintah, sedangkan TimTasTipikor berada
di bawah kendali pemerintah. "Ini sebenarnya memadukan antara yang ada
di pemerintah dan kemudian berkoordinasi dengan KPK. Keppres kan
mengatakan agar tim ini berkoordinasi dengan BPK, KPK, PPATK, Komisi
Ombudsman Nasional, dan instansi pemerintah lainnya," jelasnya. ►at
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|