A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 02052006  
   
  ► e-ti/mlp  
  Nama:
H BACHTIAR EFFENDI
Lahir:
Long Iram, 10 November 1942
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua DPRD Kukar

Isteri:
- Muliani (meninggal Feb 1992)
- Hj. Erna Fauziah

Anak:
- Yur Danita
- Susiana SE., M.Hum
- Aeda Mediana
- Irwan Saputra
- Novia Tabahana
Ayah:
H. Abdu Samad (alm)
Ibu:
Hj. Imas (alm)

Pendidikan:
Sarjana Muda

Pekerjaan:
1. Kabid Penyuluhan Kanwil Perindustrian Kaltim (1963-1979);
2. Kadep Personalia & Hub. Kerja PT. Pupuk Kaltim (1979-1984);
3. Karo Humas PT. Pupuk Kaltim (1984-1994);
4. Staf Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (1994-1997);
5. Ketua FKP DPRD Kab. Kutai (1997-1999);
6. Ketua DPRD Kab. Kutai (1999-2004);
7. Ketua DPRD Kabupaten Kukar (2004-2009)

Organisasi:
1. Ketua Korpri Unit Perindustrian Kaltim (1996-1978);
2. Wakil Ketua Jorpri Unit PT. Pupuk Kaltim (1978-1988);
3. Wakil Ketua Kadin Kaltim (1988-1998);
4. Ketua Badan Pembina Umat Islam Bontang (1988-1993);
5. Ketua Majelis Pembimbing Cab.Gerakan Pramuka Bontang (1990-1997);
6. Penasehat DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Kaltim (1992-1997);
7. Ketua Dewan Sesepuh Depicab Soksi Bontang (1982-1987);
8. Wakil Ketua Gerakan Yusticia Indonesia Kaltim (1988-1993);
9. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tk.II (1993-1998);
10. Dewan Penasehat Depidar Soksi Kaltim (1994-1999);
11. Dewan Penasehat Kosgoro (2003-sekarang);
12. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kaltim (1998-sekarang);
13. Korda Partai Golkar Kukar, (2003-sekarang)

Alamat:
Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511

==============

Majalah Tokoh Indonesia 29

Syaukani HR Seteguh Batu Karang

TOKOH UTAMA: Syaukani Hasan Rais: Berkapasitas Kepemimpinan Nasional = Profesor Pertama dari PTS Bumi Etam = Dilahirkan Sebagai Pemimpin = Pemimpin Seteguh Batu KarangWAWANCARA: Daerah Kuat, NKRI KukuhDEPTHNEWS: Keagungan Kutai KartanegaraPERSPEKTIF: Gerbang Dayaku Menuju Kutai Emas = Kutai Kartanegara ‘Emas’ Bagi InvestorPARIWISATA: Kukar, Surga Bagi WisatawanBUDAYA: Kekayaan Budaya Dayak dan Kutai = Kesultanan Kutai KartanegaraPENDIDIKAN: Unikarta Lahirkan ProfesorLEGISLATIF: Bachtiar Effendi: Mengubah Budaya ‘Penonton’ = DPRD Kutai Kartanegara = Profil Anggota DPRD Kukar 04-09IN HEADNEWS: APBD Kukar 2006 Rp 3,795 TriliunKAPUR SIRIH: Bobot KepemimpinanBERITA: Deklarasi Sempekat Keroan Kutai = Peringatan Maulid Nabi di Kukar
 
     
 
BACHTIAR EFFENDI HOME

 

Bachtiar Effendi

Mengubah Budaya ‘Penonton’


Putera bangsa kelahiran Long Iram, 10 Nopember 1942, ini kurang lebih 20 tahun mengabdi di perusahaan negara PT Pupuk Kaltim I dengan jabatan terakhir Staf Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (1994-1997). Sembari meniti karir, anak bungsu dari enam bersaudara, ini bergabung dengan Partai Golkar Kaltim. Ia memilih Golkar sebagai kendaraan politik karena melihat program yang diusung Golkar sesuai dengan keinginan dan hati nuraninya.


Di samping itu, Golkar merupakan organisasi yang sudah tertata dengan baik. Dalam struktur kepengurusan Golkar, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tk.II (1993-1998), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kaltim (1998-sekarang), dan Korda Partai Golkar Kukar (2003-sekarang).


Setelah Pemilu 1997, Bachtiar dipercaya sebagai Ketua FKP DPRD Kab. Kutai (1997-1999) sedangkan Syaukani HR menjadi Ketua DPRD. Dua tahun kemudian, jabatannya meningkat menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kutai sementara Syaukani HR terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara.


Selama hampir dua periode mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Bachtiar makin memahami apa saja kekuatan dan kelemahan masyarakat Kukar. Kombinasi antara pengalamannya di sebuah perusahaan negara dan partai politik memberikan nilai tambah tersendiri baginya dalam memimpin para anggota dewan membangun masyarakat Kukar.

 

Langkah pertama yang diambil adalah menghidupkan perekonomian rakyat dan mengembangkan suatu kota yang berorientasi pada pariwisata, pendidikan dan sebagainya.


Bachtiar Effendi besar di lingkungan petani di sebuah desa pedalaman di Kecamatan Long Iram. Sembari bersekolah, anak petani ini sudah terbiasa pulang balik ke sawah ikut membantu orang tuanya. Tamat SD, Bachtiar meneruskan pendidikan SMP dan SMA-nya di Samarinda. Universitas Mulawarman, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK) menjadi universitas ‘pertama’ yang ia singgahi.


Tidak lama kemudian ia pindah ke Universitas 17 Agustus (Untag), Fakultas Hukum, karena pada waktu itu ia sambil bekerja sebagai pegawai negeri. Saat itu, pegawai negeri tidak boleh mengikuti pendidikan di pagi hari. Untuk menyiasatinya, ia mencari universitas yang bisa masuk sore dan universitas yang membuka kelas sore hanya Untag.


Ia memulai karir di Departemen Perindustrian kemudian pindah ke Pupuk Kaltim. Saat itu, Pupuk Kaltim berada di bawah Departemen Perindustrian. Kurang lebih 20 tahun ia mengabdi di Pupuk Kaltim hingga pensiun, kemudian menjadi anggota dewan.


Bachtiar menikah dua kali. Isteri pertamanya, Muliani (meninggal Feb 1992) memberinya lima orang anak. Kelima anaknya ini sudah berkeluarga dan tinggal berpencar. Anak pertama, Yur Danita, seorang notaris, tinggal di Jakarta. Anak kedua, Susiana SE., M.Hum, kandidat notariat, tinggal di Denpasar Bali. Anak ketiga, Aeda Mediana, tinggal di Tenggarong-Kutai Kartanegara, karena mengikuti suaminya yang menjadi Kepala Bank Mandiri. Anak keempat, laki-laki bernama Irwan Saputra, tinggal di Pati, Jawa Tengah, menjadi pengusaha peternakan sapi. Kemudian anak paling bungsu, Novia Tabahana, sarjana pertanian UGM kemudian mengambil master di Sidney Australia, sekarang bermukim Singapura dengan suaminya yang bekerja sebagai Dubes Indonesia untuk Timor Leste.


Istri keduanya Hj. Erna Fauziah, janda (ditinggal mati suaminya) beranak lima dinikahinya tahun 1993. Tiga di antara lima anak tersebut berada di Australia dan sudah berkeluarga. Jadi, di usianya yang lanjut ini, Bachtiar merasa bersyukur karena sudah tidak ada lagi tanggungan yang harus dibiayai.


Anggota Dewan Penasehat Kosgoro ini menyadari bahwa usianya yang sudah lanjut ini membuat kemampuan dan mobilitasnya sudah jauh berkurang. Oleh karena itu, setelah habis masa jabatan-nya sebagai ketua DPRD Kutai Kartane-gara, Bachtiar ingin beristirahat dari hingar bingar kegi-atannya selama ini. Ia ingin mencurah-kan sisa waktunya melakukan berbagai kegiatan sosial dan agama. Di antaranya dengan memper-siapkan pembangun-an pesantren di atas lahan seluas 20 Ha di Kecamatan Loa Kulo. Rencananya, ia akan memberi nama Pesantren Madani.

Gerbang Dayaku
Dalam proses pembangunan Kukar, Bachtiar dan segenap anggota DPRD bersama-sama bahu-membahu dengan Bupati Syaukani HR dan para pejabat lainnya mencari pola pembangunan yang terbaik untuk menjadi pedoman dalam membangun Kutai Kartanegara. Mereka menyamakan visi, misi dan program yang akan diambil. Setelah melalui proses yang panjang – seminar, studi banding, dan sebagainya – dipilihlah Gerbang Dayaku sebagai salah satu pendekatan pembangunan di Kutai Kartanegara, yang digagas oleh Prof Dr Syaukani HR.


Istilah Gerbang Dayaku sengaja dipilih karena mempunyai makna sebagai gerbang menuju kemandirian. Menurut Bachtiar, gerbang itu artinya adalah pintu, dan dayaku itu adalah kemandirian. Jadi sesuai dengan era otonomi daerah.
Pelaksanaan Gerbang Dayaku melalui beberapa tahap.

 

Bachtiar mengakui bahwa dalam melaksanakan Gerbang Dayaku tahap pertama masih banyak dijumpai kekurangan. Namun, hal ini lumrah karena di mana pun juga, memulai sesuatu yang baru adalah hal yang sulit. Budaya masyarakat Kukar yang ‘tahunya hanya melaksanakan perintah saja’ sudah mengakar puluhan bahkan ratusan tahun menjadi tembok pembatas yang merintangi pembangunan Gerbang Dayaku. Masyarakat terbiasa menjadi penonton, miskin kreativitas dan inisiatif.


Bachtiar mengambil contoh di bidang kehutanan. Masyarakat lokal yang tinggal di daerah yang kaya dengan kayu malah menjadi penonton. Kalaupun ada yang bekerja mengolah kayu, hanya sekadar mengupas kulit kayu. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan lain malah ditangani oleh para pendatang. Semua kayu diangkut keluar oleh para pengusaha kayu yang didukung oleh TNI, Polri, dan sebagainya. Kenyataan ini membuat masyarakat tidak berani berbuat sesuatu karena ancamannya cukup berat.


Oleh karena itu, Bachtiar berpendapat merubah pola pikir masyarakat dari pola pikir yang hanya menerima saja menjadi masyarakat yang berinisiatif sendiri dan berdaya guna sendiri memerlukan waktu. Itulah kesulitan pada Gerbang Dayaku tahap I sehingga di sana-sini masih banyak dijumpai kekurangannya.


Pada Gerbang Dayaku tahap II, Pemkab sudah memperbaiki semuanya itu dan berjalan lebih sukses. Bagi Bachtiar, Gerbang Dayaku bertujuan meningkatkan kehidupan masyarakat pedesaan terutama dalam hal kemandirian. Sebab bagaimanapun, masyarakat itu tidak akan bisa makmur kalau dia sendiri tidak merubah nasibnya. Dalam agama Islam juga dikatakan demikian. Ia berharap dengan merubah tingkah laku, sifat, dan pola hidupnya, masyarakat Kukar bisa mandiri dan maju kehidupannya.

Pengawasan
Demi terwujudnya Gerbang Dayaku tahap II ini, DPRD selain berfungsi sebagai budgeter, legislator, juga mempunyai peranan penting dalam mengontrol pelaksanaan Gerbang Dayaku tahap II ini. Salah satu contohnya dengan melakukan kunjungan komisi ke lapangan. Kunjungan ke kecamatan-kecamatan itu dilakukan dua kali dalam sebulan. Untuk menambah pengetahuan, para anggota dewan melakukan studi banding ke luar daerah untuk diterapkan di Kukar seperti bagaimana mengelola limbah dan sebagainya.


Fungsi kontrol yang dilakukan oleh DPRD juga bertingkat sesuai tahapan proses, mulai dari tahap pembahasan anggaran, pelaksanaan pembangunan hingga pasca pelaksanaan pembangunan. Input dari masyarakat menjadi salah satu barometer dalam menilai dan mengontrol sejauhmana hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan. Aspirasi masyarakat itu disampaikan melalui Dewan Perwakilan Desa (DPD) yang ada.


Setiap desa di Kutai Kartanegara mempunyai perwakilan desa, minimal 5 orang setiap desa. Melalui para wakil inilah berbagai laporan diterima. Bila dinilai perlu, anggota dewan akan turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran dari informasi-informasi yang masuk. Laporan yang diterima dari masyarakat cukup beragam, ada yang positif dan ada pula yang negatif.


Saat ditanya perihal hubungan eksekutif dan legislatif di Kukar saat ini, Bachtiar menjawab dengan diplomatis. Semua kebijakan harus bermuara kepada kepentingan orang banyak. Gerbang Dayaku yang menjadi dasar pegangan eksekutif maupun legislatif menciptakan kerjasama dan hubungan yang kondusif di antara keduanya. Tidak ada kesulitan dalam hubungan keduanya selama ini.


“Memang hak kontrol kita di DPRD tetap kita laksanakan sebagaimana mestinya. Jangan dikira hubungan baik dengan eksekutif itu berarti kita melepaskan tanggung jawab kita sebagai anggota dewan. Tanggung jawab kita benar-benar kita laksanakan tapi kita sudah mempunyai suatu batasan tertentu,” kata Bactiar sambil mengangkat kepalanya menatap ke depan.


Sementara mengenai anggaran pendidikan, sesuai amanat UUD, Pemkab Kutai Kartanegara dalam anggaran 2006 sudah mencadangkan 20% dari anggaran untuk sektor pendidikan. Anggaran pendidikan ini sudah termasuk biaya pembangunan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), beasiswa, insentif bagi para guru dan petugas, bantuan sepeda motor untuk guru-guru sekolah, dan sebagainya. Selain itu, ada pula bantuan dalam program beasiswa sekolah baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Keterlambatan Pusat
Satu hal yang perlu mendapat sorotan dalam pelaksanaan Gerbang Dayaku ini adalah keterlambatan pencairan dana keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Akibatnya, Pemda terlambat men-drop dana Gerbang Dayaku ke desa-desa. Dulu dana diturunkan sebesar Rp 3 milyar per desa per tahun berbentuk program pembangunan terutama di sektor pendidikan, ekonomi kerakyatan, SDM, kesehatan, dan infrastruktur.


Sejauh ini, pembangunan infrastruktur di desa-desa sudah banyak yang berhasil. Namun, dalam sektor pendidikan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah masalah keterlambatan pencairan dana tersebut. Untuk mengatasi hal ini, sistem untuk program Gerbang Dayaku pedesaan ini sudah diperbaiki dengan cara mencadangkan dana khusus.

 

Bila ada keterlambatan pencairan dana dari pusat, desa masih mempunyai dana cadangan untuk menanggulangi kebutuhan-kebutuhannya. Salah satu contoh, jika terjadi keterlambatan honor untuk guru - pengaruhnya akan besar sekali dimana para guru tersebut mungkin tidak mengajar – desa mempunyai dana cadangan untuk membayar honor para guru tersebut.


Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam semangat otonomi daerah tidak selamanya mulus. Menurut Bachtiar, pelaksanaan otonomi daerah ini masih banyak yang perlu diperbaiki. Ia menilai, pemerintah pusat belum ‘rela’ dan belum ‘percaya’ bahwa pemerintah daerah akan membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya.


Bachtiar mengambil salah satu contoh UU No. 22 yang sekarang menjadi UU No. 32 tentang pertanahan dan sebagainya. Dalam undang-undang tersebut daerah diberi wewenang untuk mengelola tanah di daerahnya. Namun, di tengah jalan, masih ada Keputusan Presiden (Kepres) yang menetapkan lain dari yang ditetapkan oleh UU. Ketidakkonsistenan ini membuat pelaksanaan otonomi daerah menjadi simpang siur.


Selain itu, Bachtiar menilai bahwa hingga saat ini, daerah masih agak dikebiri kewenangannya. UU sudah menetapkan untuk memberikan kewenangan yang cukup luas untuk mengatur daerahnya sendiri namun dalam prakteknya pusat tidak mau melepas begitu saja.

 

Semuanya seolah-olah harus diatur oleh pusat. Bachtiar kemudian mengambil contoh mengenai Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang kemudian dirubah namanya. Hal tersebut mempunyai alasan, karena bila dalam bentuk assosiasi, ia akan mempunyai landasan hukum yang kuat jika dia melakukan suatu kegiatan. Asosiasi kemudian diganti menjadi forum. Forum itu hanya tempat pertemuan saja. Jadi, Apkasi dirubah menjadi forum komunikasi. Hal ini menurut Bachtiar merupakan salah satu cara pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan mereka.


Masalah lain berkaitan dengan otonomi daerah ini adalah peraturan pemerintah yang diterbitkan pusat sering silih berganti. “Sedang terbit, sebentar lagi ada revisi dan sebagainya. Jadi kita di daerah ini dalam mengikuti itu agak kesulitan. Itulah kondisi yang ada sekarang ini,” ujar Bachtiar dengan mimik serius.

Penegakan Hukum

Selaku putra bangsa, Bachtiar juga memendam sejumlah kegelisahan dan harapan di kala melihat potret buram bangsa Indonesia. Ia berharap penegakan hukum di negara ini perlu mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas setiap pemimpin bangsa ini. Ia melihat adanya kenyataan dimana peraturan-peraturan pemeritah satu sama lain bisa bertolak belakang. Ia mengambil contoh kasus anggota DPRD periode yang lalu banyak yang dipenjara karena karena melanggar PP 110.


Ia mempertanyakan PP 110 yang bertentangan dengan UU No.23 (atau No.24) yaitu mengenai Susunan dan Kedudukan DPR. Ia berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah No.110 sebenarnya sudah di-judicial review oleh Sumatera Barat dan sudah keluar Surat Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PP 110 itu batal demi hukum kalau selama 90 hari tidak dicabut oleh pemerintah.


Ternyata pemerintah tidak mencabutnya, maka PP 110 itu sudah batal demi hukum atau batal sejak lahir, dianggap tidak ada. Situasi ini membuat semua DPR di seluruh Indonesia menjadi tidak punya pegangan, sehingga kembali ke UU.


Dengan kembali ke UU, dijumpai beberapa plus minus bila disandingkan dengan PP 110 terutama sekali dari segi penghasilan anggota dewan, dimana disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga bila kondisi daerahnya miskin, PAD-nya kecil maka kecil juga penghasilannya. Tapi kalau APBD-nya besar apalagi PAD-nya besar tentu ia menerima penghasilan besar juga, karena UU mengatur demikian.


Namun, keadaan menjadi terbalik. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang mengatakan PP 110 itu masih tetap berlaku. Dengan keluarnya SE Mendagri itu maka timbullah banyak masalah. Padahal Surat Edaran itu dalam struktur UU dan hukum di Indonesia tidak termasuk. Jadi tidak ada artinya sebenarnya, tapi itu malah menjadi pegangan semua pihak atau dijadikan dasar hukum.


Selain masalah penegakan hukum, Bachtiar juga sangat menyayangkan tentang arah dan tahapan dari pembangunan Indonesia sekarang ini. Ia menilai pembangunan sekarang ini seakan berujung tidak jelas dan mengambang. Pada zaman Pak Harto, ada Pelita-Pelita. Pembangunan tahap I, II, III dan seterusnya.


Sedangkan saat ini, pembangunan berjalan tanpa ada arah yang harus dituju. Tidak jelasnya arah pembangunan ini, menurut Bachtiar disebabkan oleh pemerintah sekarang ini sedang sibuk mengatasi kesulitan saja, kesulitan yang bertubi-tubi. Mulai dari masalah perburuhan, masalah tenaga kerja, tuntutan para guru, peristiwa di Poso, tsunami, terorisme dan sebagainya.


Oleh karena itu, Bachtiar Effendi berharap pemerintah membuat perencanaan, tahapan, dan parameter keberhasilan pembangunan sehingga ada tolok ukurnya. Sehingga bila pembangunan tidak berhasil bisa diperbaiki dan yang berhasil diteruskan.


“Saya tidak mengerti dimana letak kelemahannya ini, apakah di Bappenas ataukah memang ada arahan untuk mengambangkan demikian?” kata Bactiar kepada Tokoh Indonesia. ►mti/mlp-ms

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)