A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
 ► Seniman
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 05082005  
   
  ► e-ti  
  Nama:
Samsudin Berlian
Lahir,
-
 
 
 

Welcome

This site is currently under construction. Please check back at a later time.  

 
 
SAMSUDIN HOME

 

Samsudin Berlian

Tenggang Versus Toleransi


Aduh seram! Katanya ada aliran agama di Indonesia yang kerjanya tak lain menyuruh orang ambil jalan sesat keliru menuntun orang ke neraka jahanam.

Ah lega! Katanya ada pengawal agama yang tegas tuntas menjaga orang dari kesesatan, kekeliruan, kesalahjalanan. Maka diobrak-abriklah si sesat itu, rumahnya, pengikutnya, ajarannya, dan haknya untuk berada. Yang murtad harus musnah. Yang salah jalan harus dipaksa—kalau perlu dengan ancaman penjara, bogem mentah, dan batu terbang—kembali ke jalan benar menuju surga nan mulia, demi kebaikan mereka sendiri, tentu saja.

Alamak! Kok amburadul? Katanya ini negeri bhinneka tunggal ika. Ada 70.000 pulau, tetapi satu nusa. Ada 300 suku, tetapi satu bangsa. Ada 700 bahasa dan dialek, tetapi satu bahasa nasional. Katanya negeri ini ada saling tenggang harga-menghargai baku terima, sama seperti di negeri seberang ada toleransi yang bikin hidup nyaman asri?

Nah, justru di situ letak persoalannya. Di dalam kamus, toleransi memang disamakan dengan tenggang (hati atau rasa), tetapi tenggang tidak disamakan dengan toleransi. Toleran, kata Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Umum Bahasa Indonesia WJS Poerwadarminta, berarti ”bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri”. Jadi kalau bertemu dengan orang yang punya keyakinan bertentangan dengan saya, saya biarkan saja dia. Tak saya usik, utak-atik, atau gelitik. Yang mengemuka adalah kebebasan berbeda, tak peduli apa kata dan rasa orang.

Tenggang (baca: ténggang) seolah-olah punya makna yang sama, tetapi justru membangkitkan sikap sebaliknya pada orang yang mempraktikkannya. Menenggang, kata kamus yang sama, berarti ”mengindahkan kepentingan orang lain atau menimbang perasaan orang lain”. Jadi alih-alih membiarkan atau tidak memedulikan perbedaan dan orang yang berbeda, orang malah disuruh wajib menenggang orang lain. Jadi kalau saya bertemu dengan orang yang punya keyakinan bertentangan dengan saya, saya paksa dia menenggang perasaan saya. Yang mengutama adalah kewajiban tak menyinggung. Kata dan rasa orang menjadi patokan.

Ini bukan pola pemakaian bahasa dan pemahaman makna kata yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari falsafah yang lebih mendasar mengenai kehidupan publik. UUD 1945 Pasal 29 menyatakan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selintas pasal ini mencerminkan prinsip kebebasan beragama. Namun, kata kuncinya bukanlah kemerdekaan, melainkan menjamin. Berdasarkan pasal ini, pemerintah kita telah membuat berbagai aturan yang ujung- ujungnya membatasi ruang gerak orang dan lembaga agama. Kebebasan beragama menjadi kebebasan beragama yang diatur undang-undang. Negara bukan hanya pelindung, tetapi terutama pengatur dan wasit.

Bandingkanlah misalnya dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat yang dengan tegas menyatakan bahwa ”Congress shall make no law respecting an establishment of religion…” Dengan rumusan ini, pembatasan diletakkan di pundak lembaga negara untuk menahan diri dari usaha mengatur orang beragama dan lembaga agama, apalagi isi ajaran agama. Kebebasan beragama di situ adalah kebebasan beragama yang tidak boleh diatur UU atau siapa pun.

Persis sama adalah nasib kebebasan berbicara dan kebebasan mengemukakan pendapat. Nun jauh di sana yang hanya kenal kata toleransi, kebebasan itu tidak boleh dilarang UU. Di negeri ini yang mengenal kata tenggang (rasa), kebebasan itu harus diatur UU. Jadi siapa saja boleh bebas bicara dan mengemukakan pendapat di negeri ini asal sudah lulus sensor si pembuat aturan.

Déjà vu! Jangan-jangan kita di Indonesia masih hidup di zaman demokrasi terpimpin, kebebasan terpimpin? ”Rakyat bebas selama saya yang mimpin,” kata penguasa yang sangat bertenggang rasa. ”Kalian boleh beda, selama kami tidak tersinggung,” kata kelompok massa yang cinta kebebasan yang diatur rapi bak barisan padi.

Amit-amit! Jangan-jangan kita akan lebih mundur lagi ke zaman ”Merdeka atau mati!” Mestinya kan di zaman serba maju dan kreatif ini ada pilihan yang lebih luwes dan aman: ”Merdeka toleransi atau merdeka tenggang”. Kupanjatkan doa tulus pencinta damai yang penuh toleransi dan tenggang rasa berpancasila: bisa bebas merdeka syukur, merdeka diatur juga alhamdulillah. Namun, mbok ya jangan disuruh pilih mati, apalagi mati diatur! (Kompas, 5 Juli 2005)

Penulis adalah Peminat Bahasa, Tinggal di Tangerang
 
 

KARYA